Jumat, 22 Mei 2015

Ketahanan Nasional




Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Ketahanan Nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsistensi dan berkelanjutan.


A. Latar Belakang

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi NKRI, seperti Agresi Militer Belanda, Gerakan Separatis dan lain-lain. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi sumber daya alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan Bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia. Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan Bangsa Indonesia memiliki keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat mengahadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.


Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasan belaka dan kesemuanya ditunjukan untuk menjaga ketertiban semua masyarakat Indonesia. Negara Indonesia mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya, sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil.

Untuk itu Bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


B. Tujuan Nasional

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional, karena suatu organisasi dalam proses kegiatan untukmencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi siap menghadapi. Semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan negara.

Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahan nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan, dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi. Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.


C. Falsafah Ketahanan Nasional

Falsafah juga menjadi pokok pikiran, hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:


  • Alenia pertama menyebutkan:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"
maknanya: Kemerdekan adalah hak Asasi Manusia.


  • Alenia kedua menyebutkan:

"Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
maknanya: Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)


  • Alenia ketiga menyebutkan:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
maknanya: Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.


  • Alenia keempat menyebutkan:

"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susuna Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"


D. Ideologi

Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari aliran pikiran atau falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

macam-macam ideologi di dunia:

  1. Ideologi Pancasila
  2. Ideologi Fasisme
  3. Ideologi Komunis
  4. Ideologi Liberalis
  5. Ideologi Agama
  6. Ideologi Kapitalis
  7. dan lain-lain





sumber:
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/