Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer
sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi
murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang
mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam
pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi
besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan
kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan
Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat
berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran
strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di
antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di
masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan
mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat,
dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian
dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh
menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem
keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan
peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk
menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan
sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem
keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat
(TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata
laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu
rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan
dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk
yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan
rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan,
organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai
kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai
dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat
yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam
melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah
presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para
menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR,
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi
nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam
rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa
yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud
politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas
kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah
pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal
menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan
keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk
memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function.
Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan
pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi
tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan
pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan.
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi
dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
http://news.detik.com/berita/2958428/jk-dpr-boleh-sampaikan-aspirasi-ke-pemerintah-tapi-bukan-dana-aspirasi
http://news.detik.com/berita/2957532/ltigtwalk-outltigt-dari-paripurna-nasdem-program-dana-aspirasi-dpr-bahaya
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/01/078679938/dpr-gelar-paripurna-pembacaan-dana-aspirasi
http://seknasfitra.org/pressrelease/10-alasan-menolak-84-trilyun-dana-aspirasi-suburkan-calo-anggaran-dan-kesenjangan-daerah/
http://www.bbc.com/indonesia/forum/2015/06/150616_forum_dana_dpr
Rencana tentang penganggaran dana aspirasi sebesar 11 trilyun pada APBN 2016 banyak menuai penolakan. Rakyat meragukan usulan tersebut jika dilihat dari kinerja para wakil rakyatnya. Pasalnya, usulan DPR tersebut dinilai akan menjadi "celah" sebagai "pemalakan legal" terhadap uang rakyat. Meskipun usulan tersebut disetujui oleh beberapa fraksi di DPR, banyak pula fraksi yang menolak tentang usulan tersebut.
Para anggota dewan pun mulai geram karena usulannya banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Para anggota dewan seharusnya hanya sebagai penampung aspirasi dari rakyat untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, lalu aspirsi tersebut disampaikan kepada pemerintah agar dilaksanakan mpemerataan pembangunan di setiap daerah, bukan malah menjadi "eksekutor" dengan memegang uang negara. Biarkan mekanisme yang sudah dibuat, berjalan dengan semestinya.
Masyarakat pun terus mendesak presiden untuk menolak usulan dana aspirasi tersebut. Jika pemerintah menyetujui, maka nantinya setiap anggota DPR akan mendapat jatah “pengelolaan” dana hingga Rp20 miliar per anggota. Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.
Alangkah lebih baiknya pemerintah menolak usulan dana aspirasi tersebut dan mengalihkannya pada program lain yang lebih pro rakyat dan bisa memeratakan pembangunan di setiap pelosok negeri ini, ketimbang menghamburkan uang negara untuk para anggota dewan yang tidak akan pernah puas dengan apa yang sudah mereka punya.
sumber:
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
www.google.co.id/searching-pengertianstrategi
Jumat, 03 Juli 2015 Waktu: 04:40
Dana Aspirasi DPR
Munculkan Polemik di Berbagai Kalangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Adrinof Chaniago
mengungkapkan Pemerintah sulit mengakomodasi usulan DPR tersebut dalam
rancangan APBN 2016.
Keputusan DPR yang menyetujui pembagian anggaran dana
aspirasi sebesar Rp 20 Milyar per anggota setiap tahun, terus menuai kritikan
dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo, didesak untuk menolak permintaan
dana aspirasi dari DPR itu yang jika ditotal mencapai kurang lebih Rp 11,2 trilyun
rupiah per tahun.
Peneliti anggaran dari Indonesia Budget Center Roy Salam di
Jakarta Selasa (30/6) mengatakan, penolakan Pemerintah tidak cukup hanya
disampaikan oleh para menterinya, namun harus disampaikan secara langsung oleh
Presiden kepada publik.
"Hari ini memang kita baru bisa melihat statemen. Tapi
statemen oleh Jokowi lewat Menteri Sekretariat Negara bahwa Jokowi tidak setuju
soal dana aspirasi. Yang dibutuhkan publiK adalah, Jokowi bisa menyampaikan
sendiri. Agar, publik bisa melihat bahwa Presiden hari ini yang katanya
Presiden rakyat, itu bisa menyatakan dengan tegas tidak setuju dana
aspirasi," kata Roy Salam.
Menurut Roy Salam, Presiden harus berani menolak keinginan
DPR tersebut, sebab dana aspirasi DPR bisa berpotensi memunculkan broker
anggaran di DPR. Karena DPR belum mengatur mekanisme verifikasi dan pengawasan
program dana aspirasi tersebut.
Sikap Presiden yang tidak setuju, harus diwujudkan dengan
tidak memasukkan usulan DPR tersebut ke dalam nota keuangan rancangan Anggaran
Pembangunan Belanja Negara/APBN 2016, yang akan diajukan bulan Juli nanti.
Penolakan terhadap permintaan adanya dana aspirasi dari para
wakil rakyat di DPR, ternyata bukan hanya muncul dari masyarakat sipil,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ikut bicara terkait
masalah ini. Ahok menilai, keberadaan alokasi anggaran ini membuat fungsi DPR
bergeser.
Dana Aspirasi DPR Munculkan Polemik di Berbagai Kalangan
Menurutnya DPR seharusnya berfungsi sebagai penganggaran dan
pengawasan, dan bukan ikut mengeksekusi anggaran pemerintah yang ada. Ahok
menjelaskan, proses penganggaran pembangunan yang nantinya akan dimasukan dalam
rancangan APBN 2016, seharusnya diusulkan melalui Musyawarah Rencana
Pembangunan/musrenbang, yang menyampaikan aspirasinya di tiap daerah terkait
dengan program pembangunan daerah.
"Lucu aja, ga sesuai dengan aturan. Ngapain sih DPR
pegang duit ? Kan dia kan cuma legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ngapain
juga harus jadi eksekutor nentuin mau beli apa ? Nanti fungsi musrenbang jadi
kacau balau dong. Kalau saya sih ga setuju. Aneh aja," kata Ahok.
Setelah tujuh fraksi DPR mendukung dana aspirasi masuk dalam
RAPBN 2016, pemerintah mengisyaratkan untuk menolak usulan tersebut. Selain
dianggap rawan penyelewengan, usulan dana yang dikemas dalam program
pembangunan daerah pemilihan ini dianggap tidak sesuai dengan visi pemerintahan
Jokowi.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Adrinof Chaniago
mengungkapkan Pemerintah sulit mengakomodasi usulan DPR tersebut dalam
rancangan APBN 2016. Menurut Adrinof, dana sebesar Rp 11,2 trilyun itu akan
berimplikasi pada arah pembangunan nasional.
"Mulai dari Musrenbang paling bawah, desa kelurahan,
kabupaten kota, provinsi, lalu musrenbang nasional. Nah itu adalah proses yang
sudah juga menampung aspirasi masyarakat. Kemudian berdasarkan itulah disusun
prioritas dan arah pembangunan. Nah kalau kemudian muncul usulan dari DPR dan
usulan itu mengubah arah pembangunan, itulah yang saya katakan tidak sejalan
dengan undang-undang," kata Adrinof Chaniago.
http://news.detik.com/berita/2958428/jk-dpr-boleh-sampaikan-aspirasi-ke-pemerintah-tapi-bukan-dana-aspirasi
http://news.detik.com/berita/2957532/ltigtwalk-outltigt-dari-paripurna-nasdem-program-dana-aspirasi-dpr-bahaya
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/01/078679938/dpr-gelar-paripurna-pembacaan-dana-aspirasi
http://seknasfitra.org/pressrelease/10-alasan-menolak-84-trilyun-dana-aspirasi-suburkan-calo-anggaran-dan-kesenjangan-daerah/
http://www.bbc.com/indonesia/forum/2015/06/150616_forum_dana_dpr
Rencana tentang penganggaran dana aspirasi sebesar 11 trilyun pada APBN 2016 banyak menuai penolakan. Rakyat meragukan usulan tersebut jika dilihat dari kinerja para wakil rakyatnya. Pasalnya, usulan DPR tersebut dinilai akan menjadi "celah" sebagai "pemalakan legal" terhadap uang rakyat. Meskipun usulan tersebut disetujui oleh beberapa fraksi di DPR, banyak pula fraksi yang menolak tentang usulan tersebut.
Para anggota dewan pun mulai geram karena usulannya banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Para anggota dewan seharusnya hanya sebagai penampung aspirasi dari rakyat untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, lalu aspirsi tersebut disampaikan kepada pemerintah agar dilaksanakan mpemerataan pembangunan di setiap daerah, bukan malah menjadi "eksekutor" dengan memegang uang negara. Biarkan mekanisme yang sudah dibuat, berjalan dengan semestinya.
Masyarakat pun terus mendesak presiden untuk menolak usulan dana aspirasi tersebut. Jika pemerintah menyetujui, maka nantinya setiap anggota DPR akan mendapat jatah “pengelolaan” dana hingga Rp20 miliar per anggota. Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.
Alangkah lebih baiknya pemerintah menolak usulan dana aspirasi tersebut dan mengalihkannya pada program lain yang lebih pro rakyat dan bisa memeratakan pembangunan di setiap pelosok negeri ini, ketimbang menghamburkan uang negara untuk para anggota dewan yang tidak akan pernah puas dengan apa yang sudah mereka punya.
sumber:
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
www.google.co.id/searching-pengertianstrategi