Kamis, 02 Juli 2015

Politik dan Strategi Nasional


Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.

6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.

7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.




Jumat, 03 Juli 2015 Waktu: 04:40

 Dana Aspirasi DPR Munculkan Polemik di Berbagai Kalangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Adrinof Chaniago mengungkapkan Pemerintah sulit mengakomodasi usulan DPR tersebut dalam rancangan APBN 2016.

Keputusan DPR yang menyetujui pembagian anggaran dana aspirasi sebesar Rp 20 Milyar per anggota setiap tahun, terus menuai kritikan dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo, didesak untuk menolak permintaan dana aspirasi dari DPR itu yang jika ditotal mencapai kurang lebih Rp 11,2 trilyun rupiah per tahun.

Peneliti anggaran dari Indonesia Budget Center Roy Salam di Jakarta Selasa (30/6) mengatakan, penolakan Pemerintah tidak cukup hanya disampaikan oleh para menterinya, namun harus disampaikan secara langsung oleh Presiden kepada publik.

"Hari ini memang kita baru bisa melihat statemen. Tapi statemen oleh Jokowi lewat Menteri Sekretariat Negara bahwa Jokowi tidak setuju soal dana aspirasi. Yang dibutuhkan publiK adalah, Jokowi bisa menyampaikan sendiri. Agar, publik bisa melihat bahwa Presiden hari ini yang katanya Presiden rakyat, itu bisa menyatakan dengan tegas tidak setuju dana aspirasi," kata Roy Salam.

Menurut Roy Salam, Presiden harus berani menolak keinginan DPR tersebut, sebab dana aspirasi DPR bisa berpotensi memunculkan broker anggaran di DPR. Karena DPR belum mengatur mekanisme verifikasi dan pengawasan program dana aspirasi tersebut.

Sikap Presiden yang tidak setuju, harus diwujudkan dengan tidak memasukkan usulan DPR tersebut ke dalam nota keuangan rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Negara/APBN 2016, yang akan diajukan bulan Juli nanti.

Penolakan terhadap permintaan adanya dana aspirasi dari para wakil rakyat di DPR, ternyata bukan hanya muncul dari masyarakat sipil, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga ikut bicara terkait masalah ini. Ahok menilai, keberadaan alokasi anggaran ini membuat fungsi DPR bergeser.
Dana Aspirasi DPR Munculkan Polemik di Berbagai Kalangan

Menurutnya DPR seharusnya berfungsi sebagai penganggaran dan pengawasan, dan bukan ikut mengeksekusi anggaran pemerintah yang ada. Ahok menjelaskan, proses penganggaran pembangunan yang nantinya akan dimasukan dalam rancangan APBN 2016, seharusnya diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan/musrenbang, yang menyampaikan aspirasinya di tiap daerah terkait dengan program pembangunan daerah.

"Lucu aja, ga sesuai dengan aturan. Ngapain sih DPR pegang duit ? Kan dia kan cuma legislasi, penganggaran dan pengawasan. Ngapain juga harus jadi eksekutor nentuin mau beli apa ? Nanti fungsi musrenbang jadi kacau balau dong. Kalau saya sih ga setuju. Aneh aja," kata Ahok.

Setelah tujuh fraksi DPR mendukung dana aspirasi masuk dalam RAPBN 2016, pemerintah mengisyaratkan untuk menolak usulan tersebut. Selain dianggap rawan penyelewengan, usulan dana yang dikemas dalam program pembangunan daerah pemilihan ini dianggap tidak sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Adrinof Chaniago mengungkapkan Pemerintah sulit mengakomodasi usulan DPR tersebut dalam rancangan APBN 2016. Menurut Adrinof, dana sebesar Rp 11,2 trilyun itu akan berimplikasi pada arah pembangunan nasional.

"Mulai dari Musrenbang paling bawah, desa kelurahan, kabupaten kota, provinsi, lalu musrenbang nasional. Nah itu adalah proses yang sudah juga menampung aspirasi masyarakat. Kemudian berdasarkan itulah disusun prioritas dan arah pembangunan. Nah kalau kemudian muncul usulan dari DPR dan usulan itu mengubah arah pembangunan, itulah yang saya katakan tidak sejalan dengan undang-undang," kata Adrinof Chaniago.

http://news.detik.com/berita/2958428/jk-dpr-boleh-sampaikan-aspirasi-ke-pemerintah-tapi-bukan-dana-aspirasi
http://news.detik.com/berita/2957532/ltigtwalk-outltigt-dari-paripurna-nasdem-program-dana-aspirasi-dpr-bahaya
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/07/01/078679938/dpr-gelar-paripurna-pembacaan-dana-aspirasi
http://seknasfitra.org/pressrelease/10-alasan-menolak-84-trilyun-dana-aspirasi-suburkan-calo-anggaran-dan-kesenjangan-daerah/
http://www.bbc.com/indonesia/forum/2015/06/150616_forum_dana_dpr


Rencana tentang penganggaran dana aspirasi sebesar 11 trilyun pada APBN 2016 banyak menuai penolakan. Rakyat meragukan usulan tersebut jika dilihat dari kinerja para wakil rakyatnya. Pasalnya, usulan DPR tersebut dinilai akan menjadi "celah" sebagai "pemalakan legal" terhadap uang rakyat. Meskipun usulan tersebut disetujui oleh beberapa fraksi di DPR, banyak pula fraksi yang menolak tentang usulan tersebut.

Para anggota dewan pun mulai geram karena usulannya banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Para anggota dewan seharusnya hanya sebagai penampung aspirasi dari rakyat untuk pemerataan pembangunan di Indonesia, lalu aspirsi tersebut disampaikan kepada pemerintah agar dilaksanakan mpemerataan pembangunan di setiap daerah, bukan malah menjadi "eksekutor" dengan memegang uang negara. Biarkan mekanisme yang sudah dibuat, berjalan dengan semestinya.

Masyarakat pun terus mendesak presiden untuk menolak usulan dana aspirasi tersebut. Jika pemerintah menyetujui, maka nantinya setiap anggota DPR akan mendapat jatah “pengelolaan” dana hingga Rp20 miliar per anggota. Dengan jumlah anggota DPR 560 orang, maka anggaran yang akan dihabiskan mencapai lebih dari Rp11 triliun, setara dengan dana yang diperlukan untuk membangun lebih dari 30.000 sekolah.

Alangkah lebih baiknya pemerintah menolak usulan dana aspirasi tersebut dan mengalihkannya pada program lain yang lebih pro rakyat dan bisa memeratakan pembangunan di setiap pelosok negeri ini, ketimbang menghamburkan uang negara untuk para anggota dewan yang tidak akan pernah puas dengan apa yang sudah mereka punya.


sumber:
http://rudyregobiz.wordpress.com/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
www.google.co.id/searching-pengertianstrategi