Zaman
sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan
Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta
Undang-Undangnya, antara lain:
- Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek) Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri
Penggunaan
Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:
- UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Contoh kasus:
Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat
adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di
antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga
karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat
dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan
dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan
bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk
roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk
menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan
dantempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak
dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213,
300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti
tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk
produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan
di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah
dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional
sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran
:Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai
berikut :
- Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
- Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE