Senin, 15 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PADA BUSWAY

Studi Kasus      :
Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.

Analisis  :
          Minimnya pembatas jalan antara jalur mobil dan motor dengan transjakarta yang mengakibatkan mudahnya pengendara lain masuk ke jalur transjakarta. Selain itu kurangnya penegasan pihak lalulintas menangani kasus ini, akibatnya kecelakaan banyak terjadi pada jalur transjakarta. Buka tidak mungkin jika kesalahan atau kekurangan pada jalur transjakarta dilakukan dan juga terhadap pihak lalulintas menanggapinya dengan sigap maka para pengguna jalan khususnya pengendara mobil dan motor tidak akan memasuki jalur transjakarta, karena pasti mereka akan berfikir dua kali, terjebak, tertabrak, atau bahkan berfikir akan meninggal jika melanggar peraturan lalulintas. Pelanggar yang masuk ke jalur transjakarta dan jika terjadi hal tidak di inginkan seperti tabrakan dan mengakibatkan korban jiwa, seharusnya busway atau transjakarta tidak bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut karena itu keselahan pengendaran yang telah masuk ke dalam jalur transjakarta padahal sudah jelas itu adalah pelanggaran.

Solusi     :
1.   Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2.   Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,

3.   Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.

Minggu, 14 Januari 2018

Kode Etik Insinyur

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
1.   Memegang teguh kode etik profesi
2.   Pekerjaan (hobi)
3.   Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.   Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.   Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.   Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.   Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.

Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.

PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”

EMPAT KAIDAH DASAR
1.   Mengutamakan keluhuran budi.
2.   Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.   Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP
1.   Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.   Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.   Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.

PERILAKU ETIS dan PROFESIONAL (IEEE) :
1.   Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.   Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3.   Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.   Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5.   Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.   Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7.   Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, 9. mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8.   Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9.   Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10.   Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Aplikasi Pelanggaran Kode Etik Insinyur Indonesia
 Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Insinyur 1 :
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.   Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2.   Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3.   Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.


Sumber:
https://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/
https://googleweblight.com/?lite_url=https://onlysigit.wordpress.com/2014/11/12/ciri-ciri-dan-kode-etik-profesionalisme-serta-kode-etik-insinyur-dan-pelanggarannya/&ei=eQLcIAV3&lc=en-ID&s=1&m=295&host=www.google.co.id&ts=1514890284&sig=AOyes_RQ0R9qsi4uUnH0jkjd0UwEwWpJng

Senin, 20 November 2017

Review Jurnal Part 2



Nama              : Diah Astuti
NPM               : 32414947
Kelas               : 4ID07

REVIEW ARTIKEL ETIKA PROFESI
SERTA PROFESIONALISME
Judul
PENGERTIAN ETIKA PROFESI SERTA PROFESIONALISME
Artikel
csagboyz.wordpress.com
Tahun
8 November
Penulis
Abdul  Rohim
Reviewer       
Diah Astuti (32414947)

Definisi Etika dan Profesi
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya.
Kata Kunci
Etika profesi konsep profesionalisme dan Bidang profesi
Pengertian Etika Profesi menurut para Ahli
·         Menurut Kaiser dalam  ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )  
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
·         Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Perinsip Dasar Etika Profesi
1. Tanggung jawab
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Perofesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Etika Profesi Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika  kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan  etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sumber Data
[1]    Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
[2] http://alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html
[3]   http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
[4]   http://m-roiful.blogspot.com/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
[5]   http://www.pendidikanku.net/2015/07/pengertian-etika-pengertian-profesi-pengertian-etika-profesi-pengertian-profesionalisme.html



Minggu, 15 Oktober 2017

Review Jurnal



ETIKA PROFESI
Nama  :  Diah Astuti
NPM   :  32414947
Kelas   : 4ID07

ANALISIS BIAYA STANDAR UNTUK MENDUKUNG EFISIENSI BIAYA PRODUKSI PERUSAHAAN
(Studi pada Pabrik Gula Lestari, Patianrowo, Nganjuk)

Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau kemungkinan akan terjadi untuk mencapai tujuan tertentu, (Bustami, 2013). Pengorbanan yang telah dikeluarkan diharapkan memiliki manfaat untuk sekarang dan akan datang. Menurut Carter, (2012) klasifikasi biaya didasarkan pada hubungan antara:
1.      Biaya dengan produk yang meliputi biaya manufaktur dan biaya komersial.
2.      Volume produksi yang meliputi biaya variabel, biaya tetap, dan biaya semivariabel.
3.      Departemen produksi yang meliputi departemen produksi dan jasa dan biaya beersama dan gabungan.
4.      Periode akuntansi dan suatu keputusan
            Biaya produksi adalah biaya yang digunakan dalam proses produksi yang terdiri dari bahan baku langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik (Bustami, 2013). Terdapat 3 komponen biaya produksi untuk proses pengolahan bahan baku menjadi produk jadi, yaitu biaya bahan baku langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead pabrik.
Horngren (2007)  berpendapat bahwa varians merupakan perbedaan antara jumlah yang didasarkan pada hasil aktual dan jumlah yang dianggarkan.
Efisiensi merupakan ketepatan untuk menjalankan sesuatu. Efisiensi biaya produksi suatu hal yang penting yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk mencapai laba yang optimal. Tingkat efisiensi biaya produksi suatu perusahaan dapat diukur dengan berapa banyak bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead pabrik yang digunakan untuk menghasilkan keluaran tertentu.
Pada era globalisasi saat ini persaingan di lingkungan bisnis semakin ketat. Persaingan perusahaan ini mencakup dibidang jasa maupun manufaktur. Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang mengelola barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Untuk dapat bertahan di tengah persaingan yang ketat, perusahaan dituntut untuk siap menghadapi persaingan pasar. Perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk agar mampu memenangkan persaingan pasar dengan cara usaha mendukung efisiensi biaya produksi. Bentuk pengendalian biaya dalam akuntansi biaya adalah dengan penetapan biaya standar. Biaya standar merupakan biaya yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum memulai proses produksi (Purwanti dan Prawironegoro, 2013:143).
Pabrik Gula Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi gula. Tabel 1 menjelaskan jumlah biaya anggaran dan realisasi biaya produksi pada tahun 2015.
Tabel 1. Anggaran dan Realisasi
Keterangan
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
Biaya bahan
baku
280.281.000.000
244.043.736.871
Biaya tenaga kerja
langsung


16.121.690.000
15.016.781.000
Biaya
overhead
pabrik


67.155.595.000
65.875.838.000
Sumber: Pabrik Gula Lestari, 2016.
Berdasarkan pada Tabel 1, anggaran dan realisasi biaya produksi Pabrik Gula Lestari menunjukkan varians antara biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat penyebab terjadinya varians dan untuk mengetahui adanya penyimpangan maka perlu dilakukan analisis varians pada biaya produksi. Analisis ini akan berupaya mengetahui varians yang terjadi antara biaya standar dengan biaya aktual dan penyebab terjadinya varians. Sehingga, Pabrik Gula Lestari mampu mengupayakan langkah evaluasi untuk penyebab terjadinya varians. Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mengangkat judul penelitian “Analisis Selisih Biaya Standar Untuk Mendukung Efisiensi Biaya Produksi Perusahaan Pada Pabrik Gula Lestari, Patianrowo, Nganjuk”.

Adanya inefisiensi pada harga bahan baku karena terjadinya kenaikkan pada tebu. Kenaikkan bahan baku terjadi sebagai dampak dari musim kemarau sehingga menghasilkan kualitas tebu yang bagus. Upaya yang bisa dilakukan perusahaan dalam menghadapi situasi seperti ini adalah tetap mempertahankan kerja sama dalam pengadaan bahan baku yang dinilai lebih efisien. Serta memperhatikan kualitas bahan baku sehingga menghasilkan hasil dan kuantitas yang menguntungkan.
Varians efisiensi menghasilkan varians tidak menguntungkan, karena mengeluarkan biaya tenaga kerja berdasarkan jam kerja lebih banyak. Upaya yang dapat dilakukan untuk peningkatan efisiensi perusahaan adalah melakukan pengawasan secara lanjut ketika proses produksi agar tenaga kerja mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab karena disiplin harus menjadi perhatian perusahaan.
Perhitungan analisis varians biaya overhead pabrik rata-rata menghasilkan varians tidak menguntungkan. Dalam menetapkan standar jam kerja harus melakukan peninjauan lagi agar standar yang ditetapkan layak digunakan. Perusahaan perlu meningkatkan pengawasan jam kerja. Perusahaan harus menelusuri varians yang tidak menguntungkan           dan      menindaklanjuti penyimpangan tersebut agar tidak terjadi pemborosan untuk proses produksi periode berikutnya. Perusahaan juga harus mampu menangani pemborosan biaya yang telah terjadi pada biaya overhead pabrik agar tercapainya efisiensi biaya.

KESIMPULAN
1.      Pabrik Gula Lestari merupakan perusahaan yang memproduksi gula yang membutuhkan bahan baku, tenaga kerja, dan bahan pembantu lainnya dalam kegiatan produksi. Penyusunan standar biaya produksi adalah salah satu untuk mengendalikan biaya produksi. Perusahaan telah melakukan pemisahan biaya overhead ke dalam unsur biaya tetap dan biaya variabel, sehingga dapat mempermudah jika terjadi kenaikan atau penurunan biaya overhead pabrik.
2.      Analisis yang dilakukan dalam mengendalikan biaya produksi agar tercapai efisiensi biaya adalah menggunakan analisis varians, dimana membandingkan antara biaya produksi sesungguhnya dengan biaya produksi standar. Berdasarkan hasil analisis varians yang dilakukan pada Pabrik Gula Lestari menunjukkan bahwa perusahaan belum cukup baik dalam melakukan pengendalian biaya produksi, sehingga kurang efisien dalam melakukan pengendalian biaya produksi.


Sumber :