Etik atau etika
mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama
sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran
terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak
mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik
ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan
engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya
pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang
biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme
dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang
professional adalah :
1.
Memegang teguh kode etik profesi
2.
Pekerjaan (hobi)
3.
Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.
Berupaya mencapai standar hasil yang
lebih baik
5.
Senantiasa berupaya memperbaiki diri,
mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.
Cakap dalam prakarsa, kreativitas,
kearifan, dan kedewasaan
7.
Berketrampilan tinggi dalam melakukan
perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Untuk meningkatkan
mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari
tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala
internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and
Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih
dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII
(Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO
(World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of
Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South
East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education
South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode
etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia
adalah sebagai berikut :
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur
Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuan
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
1.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja
sesuai dengan kompetensinya.
3.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
PERILAKU ETIS dan PROFESIONAL (IEEE) :
1.
Menerima tanggung jawab dalam
pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan
kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang
dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.
Menghindari konflik interes nyata atau
yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang
terpengaruh ketika muncul;
3.
Jujur dan realistis dalam menyatakan
klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.
Menolak sogokan dalam segala
bentuknya;
5.
Mengembangkan pemahaman teknologi,
aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.
Menjaga dan mengembangkan kompetensi
teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi
melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka
keterbatasan relevansi kami;
7.
Mencari, menerima, dan menawarkan
kritik perkerjaan teknis, 9. mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai
selayaknya kontribusi orang lain;
8.
Memperlakukan dengan adil semua orang
tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin,
keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9.
Berupaya menghindari kecelakaan pada
orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud
jahat;
10.
Membantu rekan sejawat dan rekan
sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti
kode etik ini.
Aplikasi Pelanggaran Kode Etik
Insinyur Indonesia
Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan
yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut
ini.
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik
Insinyur 1 :
Chevron adalah sebuah
perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak.
Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang
dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian
dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang
bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan
perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan
di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang
dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka
peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja
perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu
bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang
akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.
Mendapat peringatan
Pada
tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang
menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja
ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras
ataupun lainnya.
2.
Pemblokiran
Mengupdate
status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
3.
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di
dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Sumber:
https://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/
https://googleweblight.com/?lite_url=https://onlysigit.wordpress.com/2014/11/12/ciri-ciri-dan-kode-etik-profesionalisme-serta-kode-etik-insinyur-dan-pelanggarannya/&ei=eQLcIAV3&lc=en-ID&s=1&m=295&host=www.google.co.id&ts=1514890284&sig=AOyes_RQ0R9qsi4uUnH0jkjd0UwEwWpJng