Senin, 15 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PADA BUSWAY

Studi Kasus      :
Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.

Analisis  :
          Minimnya pembatas jalan antara jalur mobil dan motor dengan transjakarta yang mengakibatkan mudahnya pengendara lain masuk ke jalur transjakarta. Selain itu kurangnya penegasan pihak lalulintas menangani kasus ini, akibatnya kecelakaan banyak terjadi pada jalur transjakarta. Buka tidak mungkin jika kesalahan atau kekurangan pada jalur transjakarta dilakukan dan juga terhadap pihak lalulintas menanggapinya dengan sigap maka para pengguna jalan khususnya pengendara mobil dan motor tidak akan memasuki jalur transjakarta, karena pasti mereka akan berfikir dua kali, terjebak, tertabrak, atau bahkan berfikir akan meninggal jika melanggar peraturan lalulintas. Pelanggar yang masuk ke jalur transjakarta dan jika terjadi hal tidak di inginkan seperti tabrakan dan mengakibatkan korban jiwa, seharusnya busway atau transjakarta tidak bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut karena itu keselahan pengendaran yang telah masuk ke dalam jalur transjakarta padahal sudah jelas itu adalah pelanggaran.

Solusi     :
1.   Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2.   Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,

3.   Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar