Studi Kasus :
Pelanggaran di jalur
transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai
dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang
menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk
menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran
rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda
maksimal lima ratus ribu rupiah.
Analisis :
Minimnya
pembatas jalan antara jalur mobil dan motor dengan transjakarta yang
mengakibatkan mudahnya pengendara lain masuk ke jalur transjakarta. Selain itu
kurangnya penegasan pihak lalulintas menangani kasus ini, akibatnya kecelakaan
banyak terjadi pada jalur transjakarta. Buka tidak mungkin jika kesalahan atau
kekurangan pada jalur transjakarta dilakukan dan juga terhadap pihak lalulintas
menanggapinya dengan sigap maka para pengguna jalan khususnya pengendara mobil
dan motor tidak akan memasuki jalur transjakarta, karena pasti mereka akan
berfikir dua kali, terjebak, tertabrak, atau bahkan berfikir akan meninggal
jika melanggar peraturan lalulintas. Pelanggar yang masuk ke jalur transjakarta
dan jika terjadi hal tidak di inginkan seperti tabrakan dan mengakibatkan
korban jiwa, seharusnya busway atau transjakarta tidak bertanggung jawab penuh
atas kejadian tersebut karena itu keselahan pengendaran yang telah masuk ke
dalam jalur transjakarta padahal sudah jelas itu adalah pelanggaran.
Solusi :
1.
Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang
mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar
diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera
kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi,
masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya
polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas
melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor
ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak
sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2.
Dilakukan peninggian pembatas pada
seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya
belum ditinggikan,
3.
Pemasangan kamera pengawas di tempat
tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya
digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara
dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada
pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak
kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar