Sabtu, 28 Maret 2015

Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Masyarakat dan Pengajar


Minggu, 22 Maret 2015 - 06:11

Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Masyarakat Dan Pengajar

Anggota Komisi VII DPR Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Andriyanto Johan Syah dari fraksi PAN


Batang - Anggota Komisi VII DPR Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Andriyanto Johan Syah dari fraksi PAN mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Dapilnya dihadapan para petani, peternak, guru2 tk dan sd desa Blado Kecamatan Blado kab.batang.


Andriyanto menjelaskan, Salah satu solusi menjawab krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui penguatan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter bangsa dimana warga negara dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu menghadapi era globalisasi melalui transmisi empat pilar.

" Bahwa 4 pilar itu sangat penting diterapkan dikehidupan kita" Ucapnya dalam sarasehan yang degelar di Desa Blado (19/3).

Memahami empat pilar kebangsaan maka masyarakat dan pengajar harus memahami pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"melihat ancaman terhadap keutuhan NKRI kian besar, masyarakat harus terus ditanamkan dan diperkuat ideologi pancasilanya." Katanya. 

Lebih lanjut Andriyanto, berharap dengan program seperti ini, penerapan 4 pilar dimasyarakat bisa efektif. Agar pemahaman di kalangan masyarakat dan pengajar bisa sejalan dengan kebutuhan bangsa ini. (amd)


Opini saya :
 Saya setuju dengan tindakan bapak Andriyanto. Menurut saya, pendidikan kewarganegaraan sangat lah penting ditanamkan sejak usia dini, dari tk misalnya. Jika sedari kecil sudah ditanamkan empat pilar tersebut, InsyaAllah generasi muda penerus bangsa bisa meneruskan cita-cita para pendahulunya untuk membawa negeri ini ke arah yang lebih baik. Namun bagaimana dengan anak-anak atau orang-orang yang tidak bisa merasakan pendidikan kewarganegaraan di bangku sekolah? peran guru di sekolah bisa digantikan dengan para tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan tentang betapa petingnya pendidkan kewarganegaraan. dengan begitu meeka tetap bisa mengetahui pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Kemudian pemerintah juga harus belajar lagi, menjadi contoh yang baik untuk para generasi muda. Jangan berharap generasi muda saat ini akan bisa mendalami 4 pilar penting itu, jika pemerintah terutama anggota dewan yang terhormat pun masih belum bisa berpegang teguh pada empat pilar tersebut. Untuk itu, marilah kita sama-sama kembali mendalami empat pilar kebangsaan tersebut, agar bisa membawa bangsa ini ke arah yang lebih lebih dan lebioh baik lagi. Aamiin.

sumber :

http://www.indopos.co.id/2015/03/pentingnya-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan-bagi-masyarakat-dan-pengajar.html

Jumat, 27 Maret 2015

Pendidikan Kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

     Latar belakang diadakannya pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang laur biasa. Seperti yang kita ketahui, setiap bangsa memiliki sejarah perjuangan dari orang-orang terdahulu, dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, nilai-nilai tersebut kian lama semakin menghilang dari diri seseorang didalam suatu bangsa, oleh sebab itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap individu, agar setiap warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
     Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadari dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi berikutnya. Jadi pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air nerdasarkan pancasila, demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


 B. Landasan Hukum

     1. UUD 1945
         a.  Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan keempat
         b. Pasal 27 ayat 1
         c. Pasal 27 ayat 3
         d. Pasal 30 ayat 1
         e. Pasal 31 ayat 1
     2. UU Nomor 20 Tahun  2003
     3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006


C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

     Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang bebudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat secara jasmani dan rohani. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, dan penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
     Berdasarkan keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006, Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kompetensi sebagai berikut. Visa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaran program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nila-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral


D. Pengertian Bangsa dan Negara

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, "Bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
     Sementara pengertian "Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan beberapa kelompok manusia tersebut.
  • Definisi Bangsa Menurut Beberapa Ahli
          1. Ernest Renan (Perancis)
              "Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi  dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan untuk hidup menjadi satu"
           2. Otto Baurer (Jerman)
               "Bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib"
           3. Ben Anderson
               "Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat"

  • Unsur-unsur Bangsa
          1. Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
          2. Persamaan nasib sepenanggunan
          3. Karakter yang sama
          4. Adat istiadat atau budaya yang sama
          5. Satu kesatuan wilayah

  • Teori Tentang Pengertian dan Terbentuknya Suatu Negara
          1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
              kondisi alam --> berkembang manusia --> tumbuh negara
          2. Teori Ketuhanan
              Suatu negara ada karena takdir dari Tuhan
          3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
              Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
          4. Kranenburg
              Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
          5. G. Pringgodogdo, SH
              Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.


E. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Hak Warga Negara Indonesia
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
  2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A)
  3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
  4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
  5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1)
  6. Setiap orang berhak memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
  7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
  8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
  9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
  10. Setiap orang berhak atas stastus kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4)
  11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
  12. Setiap Orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
  13. setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F)
  14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
  15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2)
  16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1)
  17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus unutk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
  18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
  19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (pasal 28H ayat 4)
  20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2)
  21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat1)
  22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
  23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1) 



  • Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1.  Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
  2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
  3. Didalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2)
  4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha  pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)


Dengan adanya pemahaman hak dan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami pertentangan terhadap sesama. Disamping itu warga negara juga bukan hanya menuntut haknya saja, melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, sebagai mana pernyatannya John F Kennedy bahwa "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu sudah berikan kepada negaramu"