Selasa, 28 April 2015

Hassan Wirajuda: Poros Maritim Minim Wawasan Nusantara

Sabtu, 28 Februari 2015 | 21:20
http://img1.beritasatu.com/assets/images/share-fb-2.png?  http://img1.beritasatu.com/assets/images/share-twitter-2.png  http://img1.beritasatu.com/assets/images/share-google-plus-2.png  Email


Menko Polhukam RI, Tedjo Edhy Purdijatno memberikan keterangan kepada jurnalis di saat acara Seminar Kemaritiman TNI AL di gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/12). (Suara Pembaruan/Carlos)
Jakarta - Menteri Luar Negeri RI 2001-2009 Hassan Wirajuda mengatakan kebijakan poros maritim kurang memiliki roh Wawasan Nusantara, seperti yang dikonsepsikan Mochtar Kusumaatmadja.
"Kebijakan maritim masih banyak menekankan pada sisi teknis dan fungsional, seperti terefleksikan dalam UU Kelautan," katanya dalam acara peluncuran buku biografi Mochtar Kusumaatmadja berjudul Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar Kusumaatmadja di Jakarta, Sabtu (28/2).
Hassan juga memprihatinkan tentang jumlah sumber daya intelektual di bidang maritim dan infrastruktur laut dan darat. "Belum memadai, dan belum tentu cukup. Kewajiban generasi penerus untuk memperhatikan hal tersebut," katanya.
Hassan berpendapat bahwa poros maritim harus secara cerdas dihubungkan dengan konsep lain yang berkembang di luar, seperti di Tiongkok. "Di Tiongkok terdapat dua konsep, yaitu jalur sutra maritim dan konsep pembangunan infrastruktur yang menghubungkan Tiongkok, ASEAN, sampai ke India," katanya.
"Dimensi infrastruktur maritim tidak lalu tampak di sana, kita bisa menghubungkannya dengan rancangan infrastruktur poros maritim kita melalui kerja sama," ucap Hassan.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 merupakan deklarasi yang memuat konsep mengenai prinsip negara kepulauan. Mochtar Kusumaatmadja menjadi konseptor dalam deklarasi yang kemudian terkenal sebagai Wawasan Nusantara tersebut. Mochtar Kusumaatmadja kemudian memimpin perjuangan selama 25 tahun pada Konferensi Hukum Laut di PBB untuk diakuinya konsep tersebut oleh dunia internasional.

Pengakuan prinsip negara kepulauan tersebut pada 1982 menyebabkan luas laut Indonesia meluas dari sekitar dua juta kilometer persegi menjadi 5,8 juta kilometer persegi.


Opini Saya"
Saya setuju dengan pendapat bapak Hasan Wirajuda. Harusnya pemerintah bisa lebih memperhatikan wawasan nusantara di poros maritim, tidak hanya dengan mengeluarkan UU kelautan saja, tetapi juga dengan melengkapi infrastruktur yang diperlukan. Pemerintah juga bisa merekrut pemuda sekitar untuk mendalami wawsan nusantara tentang kemaritiman agar pemuda sekitar tidak dibodohi lagi oleh negara tetangga sehingga bisa menjaga Keutuhan NKRI!!!

sumber:
http://www.beritasatu.com/nusantara/253128-hassan-wirajuda-poros-maritim-minim-wawasan-nusantara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar