Selasa, 14 Juni 2016

Upaya Preventif terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil


          Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
          Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,  energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri tekstil merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. Dapat disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

          Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, antara lain:

1.   Karakteristik Limbah Industri Tekstil
Bentuk industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industri tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.

2.   Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.

Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil:


a.  Penerapan Teknologi dan Produk Bersih

Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, adalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan  (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.  


b.  Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil

Upaya pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.


c.  Minimasi Limbah Cair Industri Tekstil


Upaya minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.




Studi Kasus
Sungai Ciparungpung Tercemar Limbah


Bandung, Kompas - Warga Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menindak pabrik yang mencemari Sungai Ciparungpung. Alasannya, pencemaran itu semakin mengancam kelangsungan hidup warga setempat.

Nengsi (50), warga RT 03 RW 07, menjelaskan, sudah 10 tahun air sungai berwarna biru kehitaman dan memunculkan bau tak sedap. Kadang warnanya merah tua, kadang kekuningan," kata Nengsi kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada di Cicaheum, Kamis (29/1).

Ridwan (45), warga, mengatakan, Sungai Ciparungpung juga kerap meluap dan merendam rumah warga saat hujan turun. Sebagian tanggul hanya berupa tumpukan batu sehingga tidak mampu menahan air. Untuk itu, Wali Kota diminta memperbaiki tanggul.

"Tahun 1998 terjadi banjir besar karena tanggul sungai jebol. Kalau sekarang ini banjirnya 20-30 cm setiap turun hujan. Kami khawatir akan terjadi banjir besar lagi kalau tanggul tidak segera diperbaiki," kata Henny, Ketua RW 07 Kelurahan Cicaheum. Melihat fakta di lapangan, Dada memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandung Nana Supriatna segera mengetes air guna mengetahui tingkat pencemarannya. "Saya meminta camat dan Kepala BPLH untuk memeriksa sumber pencemaran. Kalau terbukti ada pabrik yang membuang limbah tanpa IPAL (instalasi pembuangan air limbah), izinnya bisa dicabut," kata Dada seraya berjanji memperbaiki tanggul yang rusak.

Menurut Nana, ada tiga pabrik yang berdiri di dekat Sungai Ciparungpung. Dia berjanji segera memanggil pemilik ketiga pabrik itu. Namun, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan lapangan, terutama menyangkut IPAL.

"Pada Senin (2/2) saya mengundang para pemilik pabrik. Semoga segera ada penjelasan sehingga kami tahu harus bertindak apa, ujar Nana tanpa menyebutkan nama ketiga pabrik tersebut.

Analisa

Pembuangan limbah pabrik tekstil terbukti melanggar ketentuan pidana UUPPLH yakni melanggar pasal 20 (baku mutu lingkungan) dan 98 (saknsi pidana) UU No. 32 tahun 2009. BPK dapat melakukan pengawasan dalam hal salah satunya terdapat kerugian pada negara meskipun dalam UU No. 32 tahun 2009 tidak disebutkan secara explisit tentang pengaturan BPK namun berlaku asas lex specialis derogate lex generalis. Rencana pemerintah untuk membenahi Sungai Citarum tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah hal tersebut sesuai dengan pasal 63 ayat 2 huruf a UU.No.32 tahun 2009.

UUPPLH tidak menetapkan berapa jumlah anggaran alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup namun berdasar pasal 46, pemerintah hanya diwajibkan menganggarkan alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup. Alokasi dana yang dikeluarkan pemrintah untuk rehabilitasi lingkungan hidup tidak bertentangan dengan UUPPLH. Upaya yang dapat dilaukan pemerintah dapat melalui preventi (pencegahan pasal 71 – 75) dan represif (ketentuan pidana pasal 87-123). UUPPLH masih meduduki posisi yang pendting bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kurangnya kesadaran para pengusaha akan pentingnya lingkungan hidup.

Solusi

Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
  • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
  • Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
  • Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
  • Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


sumber:

Rabu, 11 Mei 2016

Hak Kekayaan Industri


Zaman sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:


  • Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek) Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)



Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:

  • UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


Contoh kasus:



Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung


DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dantempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran :Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :

  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  2. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  3. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE


Selasa, 05 April 2016

Undang-Undang tentang Perindustrian





Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


#Latar Belakang

Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk undang-undang tentang perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk




2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
contoh : sebuah pabrik furniture mengolah kayu dari bahan mentah berupa kayu gelondongan menjadi baran-barang yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.




3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
contoh : industri kayu jati merupakan salah industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku.



4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.





5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya




6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : perusahaan dibidang transportasi seperti ojek online yang menyediakan jasa sebagai produknya.




7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
contoh : sebuah tempat cuci mobil yang dimiliki oleh perseorangan




8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
contoh : sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menekam para karyawannya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawai tidak mendapatkan untung dari kegiatan yang ilegal




9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
contoh : PT. Unilever Indonesia yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia



10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
contoh : PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang pengelola kawasan industri




11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.




12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.





13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : Data salah satu perusahaan yang terkait dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.





14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : daftar perusahaan yang berlokasi dikawasan industri jababeka




15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
contoh : pengolahan data-data industri




16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contohKementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal



17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.



18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
contohPelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.



19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.



20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.



21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
contoh : Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .