Selasa, 05 April 2016

Undang-Undang tentang Perindustrian





Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


#Latar Belakang

Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk undang-undang tentang perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk




2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
contoh : sebuah pabrik furniture mengolah kayu dari bahan mentah berupa kayu gelondongan menjadi baran-barang yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.




3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
contoh : industri kayu jati merupakan salah industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku.



4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.





5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya




6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : perusahaan dibidang transportasi seperti ojek online yang menyediakan jasa sebagai produknya.




7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
contoh : sebuah tempat cuci mobil yang dimiliki oleh perseorangan




8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
contoh : sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menekam para karyawannya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawai tidak mendapatkan untung dari kegiatan yang ilegal




9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
contoh : PT. Unilever Indonesia yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia



10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
contoh : PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang pengelola kawasan industri




11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.




12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.





13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : Data salah satu perusahaan yang terkait dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.





14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : daftar perusahaan yang berlokasi dikawasan industri jababeka




15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
contoh : pengolahan data-data industri




16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contohKementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal



17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.



18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
contohPelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.



19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.



20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.



21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
contoh : Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar