Undang-undang perindustrian
merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang
masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang
mengenai perindustrian diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU
No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden
Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014
ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.
#Latar Belakang
Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa
pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat
menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan
dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu
kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena
itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang
masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana
cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika
perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan
atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri
perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri
tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilaksanakan pembangunan
nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
b. bahwa
pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan
struktur ekonomi yang kukuh
melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh
kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
c. bahwa
pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri
yang mandiri, sehat, dan berdaya
saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong
perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan
nilai-nilai luhur budaya
bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
d. bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai
dengan perubahan
paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d perlu membentuk undang-undang tentang perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang
Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi.
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERINDUSTRIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk
2. Industri adalah
seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk
jasa industri.
contoh : sebuah pabrik furniture mengolah kayu dari bahan mentah berupa kayu gelondongan menjadi baran-barang yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.
3. Industri Hijau
adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
contoh : industri kayu jati merupakan salah industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku.
4. Industri
Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap
penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan,
dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.
5. Bahan Baku
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah
menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya
6. Jasa Industri
adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : perusahaan dibidang transportasi seperti ojek online yang menyediakan jasa sebagai produknya.
7. Setiap Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi.
8. Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan
hukum.
contoh : sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menekam para karyawannya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawai tidak mendapatkan untung dari kegiatan yang ilegal
9. Perusahaan
Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri
yang berkedudukan di
Indonesia.
10. Perusahaan
Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan
pengelolaan kawasan Industri.
contoh : PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang pengelola kawasan industri
11. Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
12. Teknologi
Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam
bentuk teknologi proses
dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang
diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.
13. Data Industri
adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta,
dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : Data salah satu perusahaan yang terkait
dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.
14. Data Kawasan
Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf,
gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah
terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
15. Informasi
Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke
dalam bentuk tabel, grafik,
kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang
bermanfaat bagi penggunanya.
16. Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta
jaringan komunikasi data
yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan,
penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contoh : Kementerian
Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan
industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi
industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara
tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa
mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
17. Standar
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang
ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.
18. Standardisasi
adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan,
dan mengawasi standar
bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
contoh : Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional
di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN
mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran
kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan
kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang
dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam
mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang
berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.
20. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.