Senin, 15 Januari 2018

PELANGGARAN KODE ETIK PADA BUSWAY

Studi Kasus      :
Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.

Analisis  :
          Minimnya pembatas jalan antara jalur mobil dan motor dengan transjakarta yang mengakibatkan mudahnya pengendara lain masuk ke jalur transjakarta. Selain itu kurangnya penegasan pihak lalulintas menangani kasus ini, akibatnya kecelakaan banyak terjadi pada jalur transjakarta. Buka tidak mungkin jika kesalahan atau kekurangan pada jalur transjakarta dilakukan dan juga terhadap pihak lalulintas menanggapinya dengan sigap maka para pengguna jalan khususnya pengendara mobil dan motor tidak akan memasuki jalur transjakarta, karena pasti mereka akan berfikir dua kali, terjebak, tertabrak, atau bahkan berfikir akan meninggal jika melanggar peraturan lalulintas. Pelanggar yang masuk ke jalur transjakarta dan jika terjadi hal tidak di inginkan seperti tabrakan dan mengakibatkan korban jiwa, seharusnya busway atau transjakarta tidak bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut karena itu keselahan pengendaran yang telah masuk ke dalam jalur transjakarta padahal sudah jelas itu adalah pelanggaran.

Solusi     :
1.   Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2.   Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,

3.   Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.

Minggu, 14 Januari 2018

Kode Etik Insinyur

Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
1.   Memegang teguh kode etik profesi
2.   Pekerjaan (hobi)
3.   Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.   Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.   Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.   Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.   Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.

Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.

PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :

KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”

EMPAT KAIDAH DASAR
1.   Mengutamakan keluhuran budi.
2.   Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.   Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
4.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP
1.   Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
2.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.   Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.   Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
7.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.

PERILAKU ETIS dan PROFESIONAL (IEEE) :
1.   Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
2.   Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
3.   Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
4.   Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
5.   Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
6.   Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
7.   Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, 9. mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
8.   Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
9.   Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
10.   Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

Aplikasi Pelanggaran Kode Etik Insinyur Indonesia
 Kode Etik Insinyur Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat dilihat pada contoh kasus berikut ini.

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Insinyur 1 :
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
1.   Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2.   Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3.   Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.


Sumber:
https://sumirin.wordpress.com/2010/04/04/kode-etik-insinyur-indonesia/
https://googleweblight.com/?lite_url=https://onlysigit.wordpress.com/2014/11/12/ciri-ciri-dan-kode-etik-profesionalisme-serta-kode-etik-insinyur-dan-pelanggarannya/&ei=eQLcIAV3&lc=en-ID&s=1&m=295&host=www.google.co.id&ts=1514890284&sig=AOyes_RQ0R9qsi4uUnH0jkjd0UwEwWpJng