Kamis, 19 Januari 2017

SISTEM PENGURASAN DAN PENYALURAN AIR OTOMATIS PADA KAWASAN INDUSTRI

LAPORAN PENELITIAN

SISTEM PENGURASAN DAN PENYALURAN AIR OTOMATIS PADA KAWASAN INDUSTRI




Disusun Oleh:


            Nama/ NPM                            : Diah Astuti / 32414947
Kelas                                       : 3ID07
Dosen                                      : Syariffudin Nasution






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Semakin minimnya lahan di kawasan industri menyebabkan pabrik yang dibangun tidak memiliki tempat penampungan air hujan dan sistem penyaluran air yang memadai. Idealnya, sebuah pabrik atau bangunan yang baik dilengkapi dengan penampungan air yang dapat menampung air yang berasal dari air sisa industri maupun air hujan. Selain sebagai sumber resapan air yang nantinya dapat menjadi persediaan air dalam tanah, adanya tempat penampungan air ini juga sangat bermanfaat untuk mencegah banjir, terutama saat musim hujan. Namun sayangnya, tidak pabrik atau bangunan memiliki tempat penampungan air. Bilapun ada, tempat penampung air hujan belum dilengkapi dengan mesin pengurasan air yang dapat menguras air secara otomatis sehingga apabila tempat penampungan tersebut sudah penuh akan menyebabkan air overload atau banjir.
Seringnya banjir yang terjadi di kawasan industri yang disebabkan oleh hujan menyebabkan kerugian yang sangat besar karena beberapa komponen dan barang-barang industri terendam air. Sementara itu, pengusaha juga tidak sempat mengamankan produk dan lainnya yang ada di gudang. Hal tersebut berpengaruh pada keterlambatan pengiriman barang serta aktivitas produksi terhenti.
Oleh karena itu, peneliti ingin membuat suatu sistem yang dapat mengatasi atau meminimalisasi masalah banjir yang terjadi di kawasan industri hampir setiap tahun dengan intensitas dampak yang berbeda, yaitu sistem pengurasan dan penyaluran otomatis. Harapannya dengan adanya sistem ini dapat mengurangi atau mencegah banjir karena air yang meluap apabila turun hujan sehingga aktivitas produksi tidak terganggu.

1.2       Perumusan Masalah
Perumusan masalah berisi masalah yang akan dibahas berdasarkan latar belakang yang ada. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana membuat suatu sistem pengurasan air otomatis pada kawasan industri yang dapat meminimalisir bahkan mencegah banjir apabila turun hujan.

1.3       Pembatasan Masalah
Batasan masalah diperlukan agar pembahasan tidak melenceng dari topik utama dan agar masalah dibahas dengan lebih terarah serta lebih rinci. Batasan-batasan masalah dalam penulisan ini diantaranya adalah:
1.        Sistem pengurasan air otomatis yang akan dibuat merupakan sistem baru.
2.        Air yang akan ditampung pada tempat penampungan air hanya air yang berasal dari air hujan.

1.4       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan berisi tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari penyelesaiian masalah yang ada. tujuan-tujuan yang ingin dicapai pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Membuat sistem pengurasan air otomatis di kawasan industri yang dapat meminimalisir dan   mencegah banjir saat hujan.
2.  Mengetahui apakah sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan permasalahan yang ada.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Banjir
Banjir merupakan fenomena alam yang biasa terjadi di suatu kawasan yang banyak dialiri oleh aliran sungai. Secara sederhana banjir dapat didefinisikan sebagainya hadirnya air di suatu kawasan luas sehingga menutupi permukaan bumi kawasan tersebut. Dalam cakupan pembicaraan yang luas, kita bisa melihat banjir sebagai suatu bagian dari siklus hidrologi, yaitu pada bagian air di permukaan Bumi yang bergerak ke laut. Dalam siklus hidrologi kita dapat melihat bahwa volume air yang mengalir di permukaan Bumi dominan ditentukan oleh tingkat curah hujan, dan tingkat peresapan air ke dalam tanah.

Aliran Permukaan = Curah Hujan – (Resapan ke dalam tanah + Penguapan ke udara)

Air hujan sampai di permukaan Bumi dan mengalir di permukaan Bumi, bergerak menuju ke laut dengan membentuk alur-alur sungai. Alur-alur sungai ini di mulai di daerah yang tertinggi di suatu kawasan, bisa daerah pegunungan, gunung atau perbukitan, dan berakhir di tepi pantai ketika aliran air masuk ke laut. Secara sederhana, segmen aliran sungai itu dapat kita bedakan menjadi daerah hulu, tengah dan hilir.
1.      Daerah hulu: terdapat di daerah pegunungan, gunung atau perbukitan. Lembah
sungai sempit dan potongan melintangnya berbentuk huruf “V”. Di dalam alur sungai banyak batu yang berukuran besar (bongkah) dari runtuhan tebing, dan aliran air sungai mengalir di sela-sela batu-batu tersebut. Air sungai relatif sedikit. Tebing sungai sangat tinggi. Terjadi erosi pada arah vertikal yang dominan oleh aliran air sungai.
2.  Daerah tengah: umumnya merupakan daerah kaki pegunungan, kaki gunung atau kaki bukit. Alur sungai melebar dan potongan melintangnya berbentuk huruf “U”. Tebing sungai tinggi. Terjadi erosi pada arah horizontal, mengerosi batuan induk. Dasar alur sungai melebar, dan didasar alur sungai terdapat endapan sungai yang berukuran butir kasar. Bila debit air meningkat, aliran air dapat naik dan menutupi endapan sungai yang di dalam alur, tetapi air sungai tidak melewati tebing sungai dan keluar dari alur sungai.
3.  Daerah hilir: umumnya merupakan daerah dataran. Alur sungai lebar dan bisa sangat lebar dengan tebing sungai yang relatif sangat rendah dibandingkan lebar alur. Alur sungai dapat berkelok-kelok seperti huruf “S” yang dikenal sebagai “meander”. Di kiri dan kanan alur terdapat dataran yang secara teratur akan tergenang oleh air sungai yang meluap, sehingga dikenal sebagai “dataran banjir”. Di segmen ini terjadi pengendapan di kiri dan kanan alur sungai pada saat banjir yang menghasilkan dataran banjir. Terjadi erosi horizontal yang mengerosi endapan sungai itu sendiri yang diendapkan sebelumnya.
Dari karakter segmen-segmen aliran sungai itu, maka dapat dikatakan bahwa :
1.      Banjir merupakan bagian proses pembentukan daratan oleh aliran sungai. Dengan banjir, sedimen diendapkan di atas daratan. Bila muatan sedimen sangat banyak, maka pembentukan daratan juga terjadi di laut di depan muara sungai yang dikenal sebagai “delta sungai”.
2.      Banjir yang meluas hanya terjadi di daerah hilir dari suatu aliran dan melanda dataran di kiri dan kanan aliran sungai. Di daerah tengah, banjir hanya terjadi di dalam alur sungai. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan. Banjir juga dapat terjadi di sungai, ketika alirannya melebihi kapasitas saluran air, terutama di selokan sungai.

2.2       Penyebab Terjadinya Banjir
            Berikut ini merupakan penyebab terjadinya banjir yang melanda Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.      Saluran Air yang Buruk
Pada kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya yang kerap terjadi biasanya dikarenakan saluran air yang mengalirkan air hujan dari jalan ke sungai sudah tidak terawat. Banyak saluran air di perkotaan yang tertutup sampah, memiliki ukuran yang kecil, bahkan tertutup beton bangunan sehingga fungsinya sebagai saluran air tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya lalu kemudian terjadi genangan air di jalanan yang menyebabkan banjir.
2.      Daerah Resapan Air yang Kurang
Selain karena saluran air yang buruk ternyata daerah resapan air yang kurang juga mempengaruhi suatu wilayah dapat terjadi banjir. Daerah resapan air merupakan suatu daerah yang banyak ditanami pohon atau yang memiliki danau yang berfungsi untuk menampung atau menyerap air ke dalam tanah dan disimpan sebagai cadangan air tanah. Akan tetapi karena di daerah perkotaan seiring meningkatnya bangunan yang dibangun sehingga menggeser fungsi lahan hijau sebagai resapan air menjadi bangunan beton yang tentunya akan menghambat air untuk masuk ke dalam tanah. Sehingga terjadi genangan air yang selanjutnya terjadi banjir.
3.      Penebangan Pohon Secara Liar
Pohon memiliki fungsi untuk mempertahankan suatu kontur tanah untuk tetap pada posisinya sehingga tidak terja dilongsor, selain itu pohon juga memiliki fungsi untuk menyerap air sebagaimana telah disebutkan pada poin sebelumnya. Jika pada wilayah yang seharusnya memiliki pohon yang rimbun seperti daerah pegunungan ternyata pohonnya ditebangi secara liar, maka sudah pasti jika terjadi hujan pada daerah tersebut air hujannya tidak akan diserap ke dalam tanah tetapi akan langsung mengalir ke daerah rendah contohnya daerah hilir atau perkotaan dan perdesaan yang menyebabkan banjir.
4.      Sungai yang Tidak Terawat
Sungai sebagai media mengalirnya air yang tertampung dari hujan dan saluran air menuju kelaut lepas tentunya sangat memegang peranan penting pada terjadi atau tidaknya banjir di suatu daerah. Jika sungainya rusak dan tercemar tentu fungsinya sebagai aliran air menuju kelaut akan terganggu dan sudah dipastikan akan terjadi banjir. Biasanya kerusakan yang terjadi di sungai yaitu endapan tanah atau sedimentasi yang tinggi, sampah yang dibuang ke sungai sehingga terjadi pendangkalan, serta fungsi sempa dan sungai atau bantaran sungai yang disalah gunakan menjadi pemukiman warga.
5.      Kesadaran Masyarakat yang Kurang Baik
Sikap masyarakat yang kurang sadar terhadap lingkungan juga ternyata sangat berpengaruh pada resiko terjadinya banjir. Sikap masyarakat yang kurang sadar mengenai membuang sampah agar pada tempatnya, menjaga keasrian lingkungan, dan pentingnya menanami pohon menjadi faktor yang sangat penting untuk terjaganya lingkungan dan agar terhindar dari bencana banjir. Selain dapat menghindarkan banjir, sikap peduli lingkungan juga dapat menyehatkan dan tentunya akan meningkatkan taraf hidup masyaraktnya. Dari kelima faktor di atas memang nampaknya kesadaran dari masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar sangat penting agar dapat terhindar dari banjir. Sangat percuma atau bahkan sia-sia jika program pemerintah dalam menanggulangi banjir seperti membangun kanal banjir, memugar saluran air, mengeruk sungai dari sedimentasi, dan yang lainnya jika tidak didukung oleh kesadaran warganya terhadap menjaga lingkungan.

2.3       Perencanaan Sistem Penyaluran Air Hujan
            Pembuangan air hujan gedung dan cabang-cabang mendatar ukuran saluran pembuangan air hujan gedung dan setiap pipa cabang datarnya dengan kemiringan 4% atau lebih kecil, harus harus didasarkan atas jumlah daerah drainase yang dilayaninya. Direncanakan pip pembuangan air hujan dan cabang-cabang mendatarnya memiliki kemiringan 2%.
   1.  Drainase Bawah Tanah
Ukuran pipa drainase bawah tanah yang dipasang di bawah lantai atau di sekeliling tembok luar gedung harus > 4 inci.
2.  Talang Tegak Air Hujan
Ukuran talang tegak didasarkan pada luas atap yang dilayaninya dn sesuai talang diatas. Bila talang tersebut dapat tambahan air hujan, harus ditambah dengan perhitungan 50% luas dinding terluas yang dianggap sebagai atap.
3. Setiap gedung yang direncanakan harus mempunyai perlengkapan drainase untuk menyalurkan air hujan dari atap dan halaman (dengan pengerasan) di dalam persil ke saluran pembuangan kota.
            a. Pengaliran Air Hujan dengan dua Cara
1)  Sistem Gravitasi. Melalui pipa dari atap dan balkon menuju lantai dasar dan dialirkan langsung ke saluran kota.
2)    Sistem Bertekanan (Storm Water). Air hujan yang masuk ke lantai basement melalui ramp dan air buangan lain yang berasal dari cuci mobil dan sebagainya dalam bak penampungan sementara (sump pit) di lantai basement terendah untuk kemudian dipompakan keluar menuju saluran kota.
             b.      Peralatan Sistem Drainase dan Air Hujan
1)  Pompa Drainase (Storm Water Pump). Pompa drainase berfungsi untuk memompakan air dari bak penampungan sementara menuju saluran utama bangunan. Pompa yang digunakan adalah jenis submersible pump (pompa terendam) dengan sistem operasi umumnya automatic dengan bantuan level control yang ada di pompa dan system parallel alternative.
2)   Pipa Air Hujan. Pipa air hujan berfungsi untuk mengalirkan air hujan dari atap menuju riol bangunan. Bahan yang dipakai adalah PVC klas 10 bar.
3)      Roof Drain. Roof Drain berfungsi sama dengan floor drain, hanya penempatannya di atap bangunan dan air yang dialirkan adalah air hujan. Bahan yang dipakai adalah cast iron dengan diberi saringan berbentuk kubah di atasnya.
4)   Balcony Drain. Berfungsi sama seperti roof drain, hanya penempatannya pada balkon.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Identifikasi Masalah
Penampungan air yang sudah saat ini hanya dapat berfungsi sebagai penampung air saja dan pengurasan air masih dilakukan secara manual ataupun dengan mesin penguras air dimana mesin tersebut juga harus dipasang secara manual apabila tempat penampung air dirasa sudah penuh. Oleh karena itu, terkadang terjadi overload atau banjir karena penampung air sudah tidak bisa lagi menampung air, terutama saat hujan turun. Hal ini disebabkan karena air yang ditampung belum dikuras sedangkan untuk melakukan pengurasan diperlukan mesin yang harus dipasang tiap kali pengurasan air akan dilakukan. Hal tersebut tentu saja sangat merepotkan dan sangat merugikan pabrik-pabrik terutama apabila tidak adanya saluran pembuangan air yang dapat langsung mengalirkan air, sementara pengurasan harus dilakukan secara berkala apabila penampung air sudah penuh dan air harus segera dialirkan kesaluran pembuangan. Tujuan yang ingin dicapai dengan dibuatnya sistem pengurasan dan penyaluran air otomatis di kawasan industri adalah menguras air lebih cepat dengan melakukan pengurasan air secara otomatis, memberikan ruang lebih untuk penampungan air dengan secara berkala melakukan pengurasan apabila air yang ditampung sudah mencapai batas tertentu, mengalirkan air kesaluran pembuangan air terdekat secara otomatis, dan mencegah terjadinya banjir di kawasan industri atau overload lebih lama sehingga tidak aktivitas produksi tidak terganggu. Sistem ini dapat diterapkan di pabrik-pabrik pada kawasan industri untuk mencegah terjadinya banjir.

3.2   Flowchart untuk Sistem Pengurasan dan Penyaluran Air Otomatis pada Kawasan Industri


Sistem dimulai dengan datangnya air hujan, dimana selanjutnya air hujan tersebut akan masuk ketempat penampungan air. Volume air yang masuk akan terus diuku roleh sensor yang terdapat di dalam tempat penampungan air tersebut. Apabila air mencapai batas maksimal, maka sensor akan menyala dan otomatis akan membuat mesin penguras air juga menyala dan apabila volume air belum mencapai batas maksimal, sensor dan mesin tidak akan menyala. Apabila mesin sudah menyala maka proses pengurasan dan penyaluran air akan berjalan. Air akan dikuras kemudian dialirkan melalui pipa kesaluran pembuangan air terdekat. Mesin akan berhenti melakukan pengurasan apabila volume air sudah mencapai batas minimal. Bila sudah mencapai batas minimal, proses pengurasan akan berhenti dan mesin kembali mati.

3.3   Bagan untuk Sistem Pengurasan dan Penyaluran Air Otomatis pada Kawasan Industri


3.4       Penampungan Air Sebelum Menggunakan Mesin Penguras Air Otomatis
Penampungan air yang sudah ada adalah penampungan air yang belum dilengkapi dengan mesin penguras air otomatis sehingga pengurusan air hanya mengandalkan mesin penguras yang harus dipasang terlebih dahulu secara manual ataupun hanya mengandalkan penyerapan air ke tanah dari lubang-lubang kecil yang terdapat pada dasar tempat penampungan air.
Tempat penampungan air memiliki ukuran 1 m x 1 m dengan kedalaman 1,5 meter sehingga jumlah keseluruhan air yang dapat ditampung adalah 1,5 m3. Apabila mengandalkan penyerapan air ke tanah maka jumlah air yang dapat terserap adalah sebanyak 0,01 m3 setiap 10 menit. Lamanya waktu tempat penampungan air dapat menampung air sebelum terjadi banjir bergantung pada curah hujan dan untuk menghitungnya pertama-tama dapat dilakukan dengan cara menghitung jumlah air hujan yang masuk ke dalam tempat penampungan (jumlah air yang bertambah) setiap 10 menit.

 Banyaknya jumlah air yang bertambah setiap 10 menit = Jumlah curah hujan – jumlah air yang menyerap melalui lubang penyerapan

Kemudian dilanjutkan dengan menghitung:

Lama waktu hingga tempat penampungan air penuh = (Jumlah kapasitas total tempat penampungan air : banyaknya jumlah air yang bertambah setiap 10 menit) x 10 menit


3.5       Penampungan Air Setelah Menggunakan Mesin Penguras Air Otomatis
Ukuran tempat penampungan air setelah menggunakan mesin penguras air otomatis sama dengan ukuran tempat penampung air sebelum menggunakan mesin penguras air otomatis yaitu 1 m x 1 m dengan kedalaman 1,5 m. Kapasitas maksimalnya adalah 1,5 m3. Namun pada tempat penampungan air ini dilengkapi dengan dua buah sensor yang dapat menggambarkan kondisi air apabila sudah mencapai volume minimal yaitu 0,3 m3 dan apabila air sudah mencapai batas volume maksimal yaitu 1,2 m3. Apabila volume air sudah mencapai batas maksimal, maka sensor akan menyala dan otomatis akan menyalakan mesin sehingga mesin akan melakukan pengurasan otomatis dan menyalurkan air ke tempat pembuangan air melalui pipa. Mesin akan terus melakukan pengurasan dan akan berhenti apabila volume air sudah mencapai batas minimal. Kemampuan mesin dalam melakukan pengurusan air adalah sebanyak 0,05 m3 tiap 10 menit.
Dengan menggunakan mesin pengurasan air otomatis, banjir tidak akan terjadi apabila:
1.        Mesin tersambung dengan listrik dan dalam kondisi baik (tidak mengalami kerusakan)
2.        Pipa dan saluran pembuangan air tidak tersumbat oleh kotoran, lumut, atau kerikil.
3.     Curah hujan yang turun tidak melebihi batas kemampuan air yang dapat dikuras oleh mesin tiap 10 menit.
Kesimpulan:
  • Apabila curah hujan yang turun < daya kuras mesin, maka air akan terus berkurang dari batas maksimal dan pengurasan akan berhenti apabila volume air sudah mencapai batas minimal.
  • Apabila curah hujan yang turun > daya kuras mesin, maka air akan terus bertambah dari batas maksimal namun banjir bisa lebih lama dicegah

Berikut ini merupakan sistem penguras dan penampungan air yang dapat diterapkan di pabrik-pabrik kawasan industri.





BAB IV
KESIMPULAN

4.1       Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini berdasarkan tujuan penelitian yang ada adalah:
1.    Berdasarkan permasalahan banjir yang sering terjadi di kawasan industri, dapat dirancang dan dibuat sebuah sistem pengurasan air otomatis yang dapat meminimalisir dan mencegah banjir saat hujan yang dapat diterapkan di pabrik-pabrik kawasan industri. Sistem pengurasan air ini melibatkan tempat penampungan air yang berukuran 1 m x 1 m dengan kedalaman 1,5 m, sebuah mesin penguras air otomatis, sensor pengukur volume air, pipa dan saluran pembuangan air.
2.   Setelah sistem dibuat, maka dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah sistem yang dibuat dapat berjalan dengan baik dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Apabila semua komponen dalam sistem dalam kondisi yang optimal maka sistem dapat berjalan dengan baik. Mesin akan mulai menguras air apabila volume air sudah mencapai batas sensor minimal dan akan terus menguras air hingga volume mencapai batas sensor maksimal. Hal ini berlaku apabila curah hujan lebih sedikit daripada jumlah air yang dapat dikuras mesin dalam setiap 10 menit. Sistem tersebut terdapat ruang lebih untuk penampungan air karena secara berkala dilakukan pengurasan apabila air yang ditampung sudah mencapai batas tertentu, air dapat dialirkan ke saluran pembuangan air terdekat secara otomatis dan mencegah terjadinya banjir atau over load lebih lama.

4.2       Saran
Saran diperlukan untuk perbaikan dalam laporan penelitian agar lebih baik kedepannya. Saran-saran yang dapat diberikan agar penulisan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Berikut ialah saran yang diberikan dalam laporan penelitian diantaranya, adalah sebagai berikut:
1.   Memperbanyak literatur maupun referensi yang digunakan sehingga lebih banyak informasi yang dapat diperoleh berkaitan dengan masalah yang dibahas.
2.   Memperbanyak diskusi untuk membahas apa saja kelebihan maupun kekurangan dari hasil laporan yang dibuat.



 DAFTAR PUSTAKA






Selasa, 14 Juni 2016

Upaya Preventif terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil


          Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
          Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,  energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri tekstil merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. Dapat disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

          Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, antara lain:

1.   Karakteristik Limbah Industri Tekstil
Bentuk industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industri tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.

2.   Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.

Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil:


a.  Penerapan Teknologi dan Produk Bersih

Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, adalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan  (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.  


b.  Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil

Upaya pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.


c.  Minimasi Limbah Cair Industri Tekstil


Upaya minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.




Studi Kasus
Sungai Ciparungpung Tercemar Limbah


Bandung, Kompas - Warga Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menindak pabrik yang mencemari Sungai Ciparungpung. Alasannya, pencemaran itu semakin mengancam kelangsungan hidup warga setempat.

Nengsi (50), warga RT 03 RW 07, menjelaskan, sudah 10 tahun air sungai berwarna biru kehitaman dan memunculkan bau tak sedap. Kadang warnanya merah tua, kadang kekuningan," kata Nengsi kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada di Cicaheum, Kamis (29/1).

Ridwan (45), warga, mengatakan, Sungai Ciparungpung juga kerap meluap dan merendam rumah warga saat hujan turun. Sebagian tanggul hanya berupa tumpukan batu sehingga tidak mampu menahan air. Untuk itu, Wali Kota diminta memperbaiki tanggul.

"Tahun 1998 terjadi banjir besar karena tanggul sungai jebol. Kalau sekarang ini banjirnya 20-30 cm setiap turun hujan. Kami khawatir akan terjadi banjir besar lagi kalau tanggul tidak segera diperbaiki," kata Henny, Ketua RW 07 Kelurahan Cicaheum. Melihat fakta di lapangan, Dada memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandung Nana Supriatna segera mengetes air guna mengetahui tingkat pencemarannya. "Saya meminta camat dan Kepala BPLH untuk memeriksa sumber pencemaran. Kalau terbukti ada pabrik yang membuang limbah tanpa IPAL (instalasi pembuangan air limbah), izinnya bisa dicabut," kata Dada seraya berjanji memperbaiki tanggul yang rusak.

Menurut Nana, ada tiga pabrik yang berdiri di dekat Sungai Ciparungpung. Dia berjanji segera memanggil pemilik ketiga pabrik itu. Namun, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan lapangan, terutama menyangkut IPAL.

"Pada Senin (2/2) saya mengundang para pemilik pabrik. Semoga segera ada penjelasan sehingga kami tahu harus bertindak apa, ujar Nana tanpa menyebutkan nama ketiga pabrik tersebut.

Analisa

Pembuangan limbah pabrik tekstil terbukti melanggar ketentuan pidana UUPPLH yakni melanggar pasal 20 (baku mutu lingkungan) dan 98 (saknsi pidana) UU No. 32 tahun 2009. BPK dapat melakukan pengawasan dalam hal salah satunya terdapat kerugian pada negara meskipun dalam UU No. 32 tahun 2009 tidak disebutkan secara explisit tentang pengaturan BPK namun berlaku asas lex specialis derogate lex generalis. Rencana pemerintah untuk membenahi Sungai Citarum tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah hal tersebut sesuai dengan pasal 63 ayat 2 huruf a UU.No.32 tahun 2009.

UUPPLH tidak menetapkan berapa jumlah anggaran alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup namun berdasar pasal 46, pemerintah hanya diwajibkan menganggarkan alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup. Alokasi dana yang dikeluarkan pemrintah untuk rehabilitasi lingkungan hidup tidak bertentangan dengan UUPPLH. Upaya yang dapat dilaukan pemerintah dapat melalui preventi (pencegahan pasal 71 – 75) dan represif (ketentuan pidana pasal 87-123). UUPPLH masih meduduki posisi yang pendting bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kurangnya kesadaran para pengusaha akan pentingnya lingkungan hidup.

Solusi

Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
  • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
  • Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
  • Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
  • Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


sumber:

Rabu, 11 Mei 2016

Hak Kekayaan Industri


Zaman sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:


  • Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek) Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)



Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:

  • UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


Contoh kasus:



Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung


DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dantempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran :Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :

  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  2. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  3. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE


Selasa, 05 April 2016

Undang-Undang tentang Perindustrian





Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


#Latar Belakang

Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk undang-undang tentang perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk




2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
contoh : sebuah pabrik furniture mengolah kayu dari bahan mentah berupa kayu gelondongan menjadi baran-barang yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.




3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
contoh : industri kayu jati merupakan salah industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku.



4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.





5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya




6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : perusahaan dibidang transportasi seperti ojek online yang menyediakan jasa sebagai produknya.




7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
contoh : sebuah tempat cuci mobil yang dimiliki oleh perseorangan




8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
contoh : sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menekam para karyawannya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawai tidak mendapatkan untung dari kegiatan yang ilegal




9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
contoh : PT. Unilever Indonesia yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia



10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
contoh : PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang pengelola kawasan industri




11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.




12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.





13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : Data salah satu perusahaan yang terkait dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.





14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : daftar perusahaan yang berlokasi dikawasan industri jababeka




15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
contoh : pengolahan data-data industri




16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contohKementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal



17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.



18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
contohPelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.



19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.



20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.



21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
contoh : Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .