Selasa, 14 Juni 2016

Upaya Preventif terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil


          Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri menjadi perhatian yang tidak pernah surut semenjak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 1982 yang kemudian diubah mendadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semakin banyak kasus pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan kehidupan masyarakat serta mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup secara teoritis tersebut timbul apabila suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mengubah kondisi lingkungan.
          Pencemaran ligkungan hidup dalam perspektif Undang-Undang adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat,  energi dan komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkugan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Sedangkan berdasarkan aspek teoritis dan yuridis, limbah industri tekstil merupakan salah satu komponen yang mengandung bahan organik dan anorganik yang dapat merusak kelestarian fungi lingkungan hidup. Dapat disimpulkan bahwa upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil adalah tidak nyata yang sulit terelakan dalam konstelasi pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

          Hal penting yang berkaitan dengan upaya preventif atau pencegahan terhadap pencemaran limbah industri tekstil, antara lain:

1.   Karakteristik Limbah Industri Tekstil
Bentuk industri tekstil sangat bervariasi seperti permasalahan yang dihadapi oleh industri hilir yang berkonsentrasi pada proses penyempurnaan tekstil (finishing). Aktivitas industri tekstil pada umunya tetap menghasilkan limbah yang cukup variatif. Proses peyempurnaan tekstil mencakup beberapa proses seperti persiapan pencelupan atau pencapan yang meliputi penghilangan kanji (desizing), pemasakan (scouring), pemerasan (merzering), penggelantangan (bleaching). Proses lainnya adalah pencelupan (dyeing), pencapan (printing) dan penyempurnaan akhir.

2.   Upaya-Upaya Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil
Pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu beberapa perusahaan industri tekstil nasional berusaha mencegah pencemaran tersebut.

Berlakunya UU Nomor 5 tahun 1984 merupakan langkah strategis-yuridis dalam mencegah berbagai kemungkinan negatif yang timbul akibat aktivitas industri pada umumnya. Berdasarkan realitas permasalahan limbah industri termasuk intensitas pencemaran limbah industri tekstil pada berbagai wilayah Indonesia. Upaya-upaya pencegahan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil sangat fundamental. Berikut ini beberapa upaya pencegahan pencemaran limbah industri tekstil:


a.  Penerapan Teknologi dan Produk Bersih

Program produk bersih memiliki makna penting untuk menciptakan suatu produk dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Menurut Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) yang memperkenakan pada tahun 1993, adalah strategi pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat pencegahan  (preventive) dan terpadu. Penerapan teknologi bersih secara aktual dapat diharapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri, tetapi yang menjadi habatan adalah kualitas sumber daya manusia, dana pendukung operasional, kesadaran serta disiplin dalam menjalankan rencana-rencana kegiatan dilapangan.  


b.  Pengolahan Limbah Cair Industri Tekstil

Upaya pegolahan limbah cair industri tekstil membutuhkan ketegasan terhadap konsep yang akan digunakanya yaitu mengtamakan salah satu seperti proses kimia, biologi, dan fisika atau menggabungkan ketiganya. Upaya tersebut disesuaikan dengan kondisi kemampuan perusahaan industri tekstil bersangkutan menerapkan dan memanfaatkan konsep pengolahan yang tersedia dalam rutinitas kegiatan bisnisnya.


c.  Minimasi Limbah Cair Industri Tekstil


Upaya minimasi limbah cair industri tekstil dalam perspektif teoritis atau praktis, dikenal daa beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil dalam kegiatanya. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara pengurangan limbah dan proses daur ulang. Upaya internal dapat dilakukan oleh perusahana-perusahaan industri tekstil sesuai dengan kondisi kemampuannya adalah perencanana proses produksi yang baik, akurat dan cermat mengurangi penggunaan bahan-bahan kimia pembantu yang rendah beban pencemaran, pengontrolan pemakaian air yang hemat dan efisien, memanfaatkan dan menggunakan kembali (reuse) bahan-bahan kimia yang terdapat dalam limbah cair untuk keperluan produksi. Sedangkan upaya eksternal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri tekstil adalah upaya memantau limbah hasil pasca proses kegiatan minimasi limbah.




Studi Kasus
Sungai Ciparungpung Tercemar Limbah


Bandung, Kompas - Warga Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, mendesak Pemerintah Kota Bandung segera menindak pabrik yang mencemari Sungai Ciparungpung. Alasannya, pencemaran itu semakin mengancam kelangsungan hidup warga setempat.

Nengsi (50), warga RT 03 RW 07, menjelaskan, sudah 10 tahun air sungai berwarna biru kehitaman dan memunculkan bau tak sedap. Kadang warnanya merah tua, kadang kekuningan," kata Nengsi kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada di Cicaheum, Kamis (29/1).

Ridwan (45), warga, mengatakan, Sungai Ciparungpung juga kerap meluap dan merendam rumah warga saat hujan turun. Sebagian tanggul hanya berupa tumpukan batu sehingga tidak mampu menahan air. Untuk itu, Wali Kota diminta memperbaiki tanggul.

"Tahun 1998 terjadi banjir besar karena tanggul sungai jebol. Kalau sekarang ini banjirnya 20-30 cm setiap turun hujan. Kami khawatir akan terjadi banjir besar lagi kalau tanggul tidak segera diperbaiki," kata Henny, Ketua RW 07 Kelurahan Cicaheum. Melihat fakta di lapangan, Dada memerintahkan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bandung Nana Supriatna segera mengetes air guna mengetahui tingkat pencemarannya. "Saya meminta camat dan Kepala BPLH untuk memeriksa sumber pencemaran. Kalau terbukti ada pabrik yang membuang limbah tanpa IPAL (instalasi pembuangan air limbah), izinnya bisa dicabut," kata Dada seraya berjanji memperbaiki tanggul yang rusak.

Menurut Nana, ada tiga pabrik yang berdiri di dekat Sungai Ciparungpung. Dia berjanji segera memanggil pemilik ketiga pabrik itu. Namun, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan lapangan, terutama menyangkut IPAL.

"Pada Senin (2/2) saya mengundang para pemilik pabrik. Semoga segera ada penjelasan sehingga kami tahu harus bertindak apa, ujar Nana tanpa menyebutkan nama ketiga pabrik tersebut.

Analisa

Pembuangan limbah pabrik tekstil terbukti melanggar ketentuan pidana UUPPLH yakni melanggar pasal 20 (baku mutu lingkungan) dan 98 (saknsi pidana) UU No. 32 tahun 2009. BPK dapat melakukan pengawasan dalam hal salah satunya terdapat kerugian pada negara meskipun dalam UU No. 32 tahun 2009 tidak disebutkan secara explisit tentang pengaturan BPK namun berlaku asas lex specialis derogate lex generalis. Rencana pemerintah untuk membenahi Sungai Citarum tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah hal tersebut sesuai dengan pasal 63 ayat 2 huruf a UU.No.32 tahun 2009.

UUPPLH tidak menetapkan berapa jumlah anggaran alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup namun berdasar pasal 46, pemerintah hanya diwajibkan menganggarkan alokasi dana untuk rehabilitasi lingkungan hidup. Alokasi dana yang dikeluarkan pemrintah untuk rehabilitasi lingkungan hidup tidak bertentangan dengan UUPPLH. Upaya yang dapat dilaukan pemerintah dapat melalui preventi (pencegahan pasal 71 – 75) dan represif (ketentuan pidana pasal 87-123). UUPPLH masih meduduki posisi yang pendting bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kurangnya kesadaran para pengusaha akan pentingnya lingkungan hidup.

Solusi

Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
  • Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
  • Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
  • Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  • Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
  • Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


sumber:

Rabu, 11 Mei 2016

Hak Kekayaan Industri


Zaman sekarang merupakan era dimana harus menghargai hak - hak yang ada. Penggunaan Undang-Undang Hak Kekayaan Industri Diatur Dalam Beberapa Jenis Hak Beserta Undang-Undangnya, antara lain:


  • Patent (Hak Paten), merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, yang dimana memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun dan paten sederhana selama 10 tahun. Contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
  • Trademark (Hak Merek) Contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
  • Industrial Design (Hak Produk Industri). Contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
  • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)



Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Hak Kekayaan Industri

Penggunaan Undang-Undang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia antara lain:

  • UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


Contoh kasus:



Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung


DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dantempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.

Bentuk Pelanggaran :Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :

  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  2. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  3. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE


Selasa, 05 April 2016

Undang-Undang tentang Perindustrian





Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Kemudian UU No. 5 tahun 1984 diperbaharui dengan UU No. 3 tahun 2014 dan disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, pada lembaran Negara No. 4 tahun 2014. UU No. 3 tahun 2014 ini terdiri dari 17 Bab dan 125 Pasal.


#Latar Belakang

Suatu perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur maupun jasa pasti memiliki suatu kegiatan untuk menjalankan suatu proses yang dapat menghasilkan output. Terkadang, suatu perusahaan yang tidak memiliki acuan dalam tatanan dunia perindustrian akan sewenang-wenang dalam menjalankan suatu kegiatan perusahaan karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal, oleh karena itu dibutuhkan suatu solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Hukum industri merupakan suatu ilmu yang mengatur tentang masalah perindustrian, didalam hukum industri akan dibahas tentang bagaimana cara suatu perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi yang akan diterima jika perusahaan melanggar hukum tersebut. Hukum industri dapat dijadikan suatu acuan atau pedoman dalam tatanan dunia industri, dengan adanya hukum industri perusahaan tidak akan sewenang-wenang dalam menjalankan tatanan dunia industri tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;

b. bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;

c. bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk undang-undang tentang perindustrian.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
contoh : pencemaran lingkungan akibat gas buang berupa asap membumbung tinggi di udara bebas, sehingga kualitas udara memburuk




2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
contoh : sebuah pabrik furniture mengolah kayu dari bahan mentah berupa kayu gelondongan menjadi baran-barang yang dapat digunakan pada kehidupan sehari-hari.




3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
contoh : industri kayu jati merupakan salah industri yang berkontribusi terhadap industri hijau karena bahan baku.



4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
contoh : Industri Hasil Tembakau mempunyai peran cukup besar terhadap penerimaan negara melalui pajak dan cukai, penyerapan tenaga kerja, penerimaan, dan perlindungan terhadap petani tembakau dan dampak ganda lainnya.





5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
contoh : emas merupakan bahan mentah yang dapat diolah menjadi berbagai perhiasan ataupun barang lainnya




6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
contoh : perusahaan dibidang transportasi seperti ojek online yang menyediakan jasa sebagai produknya.




7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
contoh : sebuah tempat cuci mobil yang dimiliki oleh perseorangan




8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
contoh : sebuah perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menekam para karyawannya baik secara langsung ataupun tidak langsung agar pegawai tidak mendapatkan untung dari kegiatan yang ilegal




9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
contoh : PT. Unilever Indonesia yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia



10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
contoh : PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk merupakan salah satu perusahaan pengembang pengelola kawasan industri




11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : kawasan industri jababeka yang berlokasi di cikarang merupakan salah satu kawasan industri yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.




12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
contoh : PT. Chandra Asri Petrochemical merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.





13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
contoh : Data salah satu perusahaan yang terkait dengan kegiatan industri, seperti halnya PT Mattel Indonesia.





14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
contoh : daftar perusahaan yang berlokasi dikawasan industri jababeka




15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
contoh : pengolahan data-data industri




16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
contohKementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal



17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
contoh : Helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) telah diuji ketahanannya terhadap benturan dan sebagainya, sehingga helm SNI dinilai dapat menekan peningkatan kecelakaan sepeda motor dijalan raya.



18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
contohPelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.



19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
contoh : Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan hubungan diplomatik dengan luar negeri.



20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
contoh : Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan perindustrian di wilayah Jawa Barat.



21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
contoh : Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara .



Sabtu, 26 Desember 2015

Pengolahan Air Sungai Skala Rumah Tangga Secara Kontinyu





A.    Apa Itu Air?
Air adalah zat atau materi atau unsur yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil3) tersedia di bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, danau, dan lautan es. Air dalam objek-objek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu melalui penguapan, hujan dan aliran air diatas permukaan tanah (run off meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air dapat berwujud padatan (es), cairan (air) dan gas (uap air). Air sendiri dibagi menjadi beberapa sumber, yaitu:
1.      Air Laut
Air laut mempunyai sifat asin karena mengandung garam NaCl. Kadar garam NaCl dalam air laut tidak memenuhi syarat untuk air minum.
2.      Air Atmosfeir
Dalam kehidupan sehari-hari air ini dikenal dengan sebutan air hujan. Dapat terjadi pengotoran udara yang disebabkan oleh kotoran-kotoran industry atau debu dan lain sebagainya, akan tetapi dalam keadaan murni sangat bersih, sehingga untuk menjadikan air hujan sebagai sumber air minum hendaknya tidak menampung air hujan pada saat hujan baru turun, karena masih mengandung banyak kotoran. Selain itu air hujan memiliki sifat agresif terutama terhadap pipa-pipa penyalur sehingga hal ini akan mempercepat terjadinya korosi. Disamping itu air hujan ini mempunyai sifat lunak sehingga akan boros terhadap pemakaian sabun.
3.      Air Tanah
Air tanah merupakan sebagian air hujan yang mencapai permukaan bumi dan menyerap ke dalam lapisan tanah dan menjadi air tanah. Sebelum mencapai lapisan tempat air tanah, air hujan akan menembus beberapa lapisan tanah dan menyebabkan terjadinya kesadahan pada air. Kesadahan pada air ini akan menyebabkan air mengandung zat-zat mineral dalam konsentrasi. Zat-zat mineral tersebut antara lain kalsium, magnesium dan logam berat seperti besi dan mangan.
4.      Air Permukaan
Menurut Chandra dalam buku Pengantar Kesehatan Lingkungan (2006), pengertian air permukaan adalah salah satu sumber penting bahan baku air bersih. Faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah mutu atau kualitas air, jumlah atau kuantitasnya dan kontinuitasnya. Air permukaan seringkkali menjadi sumber air paling tercemar, baik karena kegiatan manusia, flora, fauna dan zat-zat lainnya. Air permukaan meliputi:
a.       Air rawa
Kebanyakan air rawa berwarna kuning coklat yang disebabkan oleh adanya zat-zat organis yang telah membusuk, seperti asam humus yang larut dalam air. Dengan adanya pembusukan kadar zat organis yang tinggi tersebut, maka umumnya kadar mangan (Mn) akan tinggi pula, dan dalam keadaan kelarutan o2 kurang sekali (anaerob), maka unsure-unsur mangan (Mn) ini akan larut.
b.      Air Sungai
Air sungai memiliki derajat pengotoran yang sangat tinggi. Hal ini terjadi karena selama pengalirannya mendapat pengotoran, misalnya oleh lumpur, batang-batang kayu, daun-daun, kotoran industry dan lain sebagainya. Oleh karena itu dalam penggunaanya sebagai air minum haruslah mengalami suatu pengolahan yang sempurna.
        Air merupakan satu-satunya zat yang secara alami terdapat di permukaan bumi dalam ketiga wujudnya tersebut. Baik kualitas maupun kuantitas air harus dapat memenuhi kebutuhan kita. Sebagian besar tanah air kita curah hujannya cukup tinggi, oleh sebab itu dari segi kuantitas dibanyak tempat di negara kita air tidak menjadi masalah, apalagi jika kita mengelolanya dengan baik. Akan tetapi, dari segi kualitas air bersih kita semakin memprihatinkan. Sebenarnya apa itu air bersih? Air bersih dapat diartikan sebagai air yang memenuhi persyaratan untuk pengairan sawah, untukn treatment air minum dan untuk treatmen air sanitasi. Persyaratan disini ditinjau dari persyaratan kandungan kimia, fisika dan biologi, sebagai berikut:
1.      Secara Umum: air yang aman dan sehat yang dapat dikonsumsi oleh manusia
2.      Secara Fisik   :  tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa
3.      Secara kimia  : PH netral dan tidak mengandung racun dan logam berat lainnya
        Air merupakan bagian sangat penting dalam kehidupan. Tanpa air, di bumi tidak akan ada kehidupan. Air adalah bagian terbesar penyusun tubuh makhluk hidup. Tubuh kita mengandung air lebih dari 60%. Sebagian besar permukaan bumi ditutupi oleh air atau lautan. Air mengisi cekungan-cekungan yang ada di permukaan bumi, seperti terbentuknya laut, danau, situ, kolam, sungai, waduk dan mata air. Air menentukan kesuburan tanah. Air ada di berbagai lapisan bumi, di permukaan bumi, udara, dan di dalam bumi. Air ang ada di dalam bumi disebut air tanah sebagai sumber mata air. Air hujan yang jatuh ke bumi diserap oleh tanah menjadi air tanah. Mata air di gunung sebagai sumber aliran air sungai. Semua sungai mengalirkan airnya ke laut. Air laut dapat menguap oleh pemanasan sinar matahari. Uap air menjadi awan atau mendung sebagai bakal hujan. Air di alam mengalami daur ulang.

Berdasarkan komposisinya, air ada dua macam, yaitu air murni dan air tak murni. Air murni hanya mengandung 2 atom H (hydrogen) dan 1 atom O (oksigen), sehingga rumusnya H2O. Air di alam adalah tidak murni, karena mengandung mineral. Untuk mendapatkan air murni harus disuling, maka air murni disebut air suling. Tetapi berdasarkan tingkat kesehatannya, ada air bersih dan air kotor. Air bersih merupakan air yang bebas dari bahan berbahaya dan kuman penyakit. Air kotor mengandung kotoran, apakah mengandung lumpur, kuman, atau bahan berbahaya bagi kesehatan. Air kotor biasanya ke luar dari limbah pabrik, limbah rumah tangga, atau tercemar oleh bahan pencemar lainnya. Bagaimanakah tanda-tanda air kotor? Air kotor ditandai oleh warnanya yang tidak jernih, baunya yang tidak enak, rasanya pun tidak enak, dan mungkin ditemukan pula mikroba. Mikroba itu sendiri adalah jasad renik, mahluk hidup yang sangat kecil dan hanya bisa dilihat dengan bantuan mikroskop. Ada mikroba yang bersifat berbahaya atau merusak kesehatan tubuh ada juga mikroba yang malah dibutuhkan oleh tubuh kita. Air kotor dapat diolah menjadi air bersih melalui proses penjernihan. Proses penjernihan air kotor dapat dilakukan melalui proses sebagai berikut: 


Gambar 1 : Proses penjernihan air kotor menjadi air bersih.

B.           Latar Belakang
Air memiliki banyak kegunaan atau fungsi dalam kehidupan manusia, seperti untuk keperluan air minum, memasak, mandi, mencuci pakaian dan perabot dapur, pengairan sawah (irigasi), sarana angkutan di sungai, perikanan, pembangkit sumber tenaga listrik, dan juga lingkungan hidup binatang maupun tumbuhan air.
Pada saat ini, persentase penduduk di Indonesia yang sudah mendapatkan pelayanan air bersih dari badan atau perusahaan air minum masih sangat kecil yaitu untuk daerah perkotaan sekitar 45%, sedangkan untuk daerah pedesaan baru sekitar 36%. Di daerah - daerah yang belum mendapatkan pelayanan air bersih tersebut, penduduk biasanya menggunakan air sumur galian, air sungai yang kadang- kadang kotor atau bahkan sering kali air yang digunakan kurang memenuhi standar air minum yang sehat. Bahkan untuk daerah yang sangat buruk kualitas air tanah maupun air sungainya, penduduk hanya menggunakan air hujan untuk memenuhi kebutuhan akan air minum. Oleh karena itu di daerah - daerah seperti ini, persentase penderita penyakit yang disebabkan akibat penggunaan air minum yang kurang bersih atau kurang memenuhi syarat kesehatan masih sangat tinggi.
Saat ini kondisi pengelolaan air bersih di Indonesia masih memprihatikan, permasalahan air bersih bersih terjadi baik di wilayah perkotaam maupun di wilayah pedesaan. Walaupun penyebab permasalahannya berbeda namun pada dasarnya masalah yang terjadi adalah kurangnya atau tidak adanya sumber air yang memenuhi syarat air bersih. Dengan memperhatikan permasalahan ini perlu kiranya disosialisasikan kepada masyarakat segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyediaan air bersih dimulai dari pengetahuan mengenai sumber air dan proses pencemarannya, persyaratan kualitas air bersih dan proses-proses pengolahan air bersih.
Di daerah pedesaan pada umumnya disebabkan oleh kondisi alam, sementara di daerah perkotaan disebabkan oleh pencemaran akibat dari kepadatan penduduk dan pesatnya perkembangan di sektor perindustrian. Masalah penyediaan air bersih ini ternyata tidak bisa ditanggulangi oleh Perusahaan Air Minum milik pemerintah, hal ini terlihat dari hasil survei Sosial Ekonomi Nasional yang memperlihatkan bahwa persentase rumah tangga yang memperoleh air ledeng hanya 16,08%, selebihnya menggunakan air yang berasal dari sumur gali, sumur pompa, air hujan, mata air, air permukaan seperti air sungai, air danau atau air embun.

C.           Pengolahan Air Sungai atau Air Keruh Menjadi Air Bersih
Dalam rangka penyediaan air bersih pedesaan, sering terdapat kendala misalnya, lokasi pemukiman yang berjauhan, sehingga jika dibangun sistem pengolahan yang terpadu dengan sistem perpipaan membutuhkan biaya yang sangat besar. Untuk mengatasai hal tersebut, dapat dilakukan dengan cara pengolahan sederhana untuk skala rumah tangga. Cara ini merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan air bersih di pedesaan dengan cara yang murah dan sederhana.
Saya kelak akan membantu masyarakat yang mengalami krisis air bersih terutama di daerah pedesaan-pedesaan yang terpencil dimana sumber airnya berjauhan dengan lokasi pemukiman warga sehingga warga akan dapat dengan mudah mengambil air yang layak untuk dikonsumsi. Saya akan memberikan penyuluhan terlebih dahulu kepada warga tentang pengetahuan mengenai sumber air dan proses pencemarannya, persyaratan kualitas air bersih dan proses-proses pengolahan air bersih. Karena menurut saya pengetahuan tentang hal-hal tersebut sangat penting untuk diketahui sebelum melakukan suatu tindakan. Setelah itu, saya akan mengajak semua warga untuk membuat suatu alat pengolah air sederhana dimana dapat mengolah air sungai yang mulanya keruh menjadi air bersih sehingga dapat digunakan dan dikonsumsi dengan mudah oleh warga dan dengan alat ini warga tidak perlu turun ke sungai atau berjalan jauh untuk mendapatkan air.
Alat pengolah air sederhana tersebut adalah alat pengolah air yang merupakan paket yang terdiri dari Tong (Tangki), Pengaduk, Pompa Aerasi dan Saringan dari pasir atau disingkat Model TP2AS. Alat ini dirancang untuk keperluan rumah tangga sedemikian rupa sehingga cara pembuatan dan cara pengoperasiannya mudah serta biayanya murah. Cara pengolahannya dengan menggunakan bahan kimia yaitu hanya dengan tawas dan kapur (gamping).
Tahapan proses pengolahan terdiri dari beberapa tahap yaitu :
1. Netralisasi dengan pemberian kapur atau gamping
2. Netralisasi dengan pemberian kapur atau gamping
3. Aerasi dengan pemompaan udara
4. Koagulasi dengan pemberian tawas
5.Pengendapan
6.Penyaringan.


Skema tahapan proses dapat dilihat pada Gambar 2.
Gambar 2 Diagram proses pengolahan air gambut.
           
Peralatan yang digunakan terdiri dari tong, pengaduk, pompa aerasi, dan saringan dari pasir. Kegunaan dari masing-masing peralatan adalah sebagai berikut:
·       Tong/Tangki Penampung
Terdiri dari Drum Plastik dengan volume 220 liter. Drum tersebut dilengkapi dengan dua buah kran dengan tujuan untuk mengalirkan air ke bak penyaring dan untuk saluran penguras. Pada dasar Drum sebelah dalam diplester dengan semen sehingga berbentuk seperti kerucut untuk memudahkan pengurasan. Selain itu dapat juga menggunakan tangki fiber glass volume 550 liter yang dilengkapi dengan kran pengeluaran lumpur. Tong atau tangki penampung dapat juga dibuat dari bahan yang lain misalnya dari tong bekas minyak volume 200 liter atau dari bahan gerabah. Fungsi dari drum adalah untuk menampung air baku, untuk proses aerasi atau penghembusan dengan udara, untuk proses koagulasi dan flokulasi serta untuk pengendapan.
·       Pompa Aerasi
Pompa aerasi terdiri dari pompa tekan (pompa sepeda) dengan penampang 5 cm, tinggi tabung 50 cm. Fungsi pompa adalah untuk menghembuskan udara kedalam air baku agar zat besi atau mangan yang terlarut dalam air baku bereaksi dengan oksigen yang ada dalam udara membentuk oksida besi atau oksida mangan yang dapat diendapkan. Pompa tersebut dihubungkan dengan pipa aerator untuk menyebarkan udara yang dihembuskan oleh pompa ke dalam air baku. Pipa aerator terbuat dari selang plastik dengan penampang 0.8 cm, yang dibentuk seperti spiral dan permukaannya dibuat berlubang-lubang, jarak tiap lubang + 2 cm.
·       Bak Penyaring
Bak Penyaring terdiri dari bak plastik berbentuk kotak dengan tinggi 40 cm dan luas penampang 25 X 25 cm serta dilengkapi dengan sebuah keran disebelah bawah. Untuk media penyaring digunakan pasir. kerikil, arang dan ijuk. Susunan media penyaring media penyaring dari yang paling dasar keatas adalah sebgai berikut :
-          Lapisan 1: kerikil atau koral dengan diameter 1-3 cm, tebal 5 cm.
-          Lapisan 2: ijuk dengan ketebalan 5 cm.
-          Lapisan 3: arang kayu, ketebalan 5-10 cm.
-          Lapisan 4: kerikil kecil diameter + 5 mm, ketebalan + 5 cm.
-          Lapisan 5: pasir silika, diameter + 0,5 mm, ketebalan 10-15 cm.
-          Lapisan 6: kerikil, diameter 3 cm, tebal 3-6 cm.
Diantara Lapisan 4 dan 5, dan Lapisan 5 dan 6, dapat diberi spons atau kasa plastik untuk memudahkan pada waktu melakukan pencucian saringan.
·       Bahan Kimia
Bahan kimia yang diperlukan antara lain : tawas, kapur tohor dan kaporit bubuk.
  
D.           Kesimpulan
Menurut saya, alat pengolah air sederhana ini sangat cocok digunakan untuk kepentingan keluarga yang digunakan secara kontinyu baik di daerah pedesaan maupun perkotaan yang kualitas air tanahnya buruk dan belum mendapatkan pelayanan air bersih karena alat ini sangat mudah baik pembuatan maupun cara pengolahannya serta biaya produksinya relatif murah.
Proses pengolahan alat tersebut di atas sebenarnya merupakan proses yang lengkap, hanya dilakukan dalam bentuk yang sederhana. Jika konsentrasi zat besi dan mangan dalam air baku rendah, maka proses aerasi tidak perlu dilakukan.
Selain itu alat tersebut juga dapat berfungsi sebagai alat penampung air hujan (PAH). Untuk daerah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan yang merupakan daerah gambut, dan curah hujan cukup tinggi, alat tersebut dapat berfungsi sebagai alat untuk mengolah air gambut atau untuk menampung air hujan.
Keberhasilan dari alat tersebut sebenarnya bukan dari segi teknologinya melainkan dari segi kemauan untuk menggunakan alat tersebut, karena secara teknis alat tersebut dapat digunakan mengolah air gambut atau air sungai yang keruh. Mengingat hal tersebut di atas maka alat ini perlu disebar luaskan kepada masyarakat.

E.           Daftar Pustaka
Benefield, L.D., Judkins. J.F., and Weand, B.L., " PROCESS CHEMISTRY FOR WATER AND WASTE TREATMENT ", PRENTICE-HALL, INC., ENGLEWOOD, 1982.
Herlambang, Arie. “Teknologi Penyediaan Air Minum untuk Keadaan Tanggap Darurat”. 23 Desember 2015. file:///C:/Users/acer/Downloads/310-1871-1-PB.pdf
Said, N.I., dan Ruliasih. “Pengolahan Air Sungai”. 24 Desember 2015. http://www.kelair.bppt.go.id/Publikasi/BukuAirMinum/BAB6AIRSUNGAI.pdf
Said, N.I., Indriatmoko, Haryoto., Raharjo, Nugro., dan Herlambang, Arie. “Gambut Sederhana”. 23 Desember 2015. http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Gambut/gambut.html